Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Tersangka dan 32 pocket Sabu di Sapeken

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Tersangka dan 32 pocket Sabu di Sapeken
Tersangka ARA (58) Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken Sumenep

Spektroom – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARA (58) di rumah panggung miliknya di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 poket sabu dengan total berat bersih ± 12,42 gram, seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Barang bukti yang ditemukan pada tersangka

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan. Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti.

Tersangka ARA kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (LTF).

Berita terkait

APO Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenpora, Desak Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

APO Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenpora, Desak Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

.Spektroom - Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 kian menguat. Aliansi Penyelamat Olahraga (APO), menilai aturan tersebut berpotensi menyeret olahraga Nasional ke jurang krisis, bahkan hingga ancaman pembekuan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Tuntutan utama mereka jelas, yakni cabut segera Permenpora Nomor 14

Agus Suyono, Rafles