Sebanyak 28 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Ponorogo

Sebanyak 28 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Ponorogo
Beberapa pasangan menunjukkan dokumen/buku nikah, didampingi Bupati dan Kepala Kemenag Ponorogo (ft Kominfo)

Spektroom- Sebanyak 28 pasangan mengikuti nikah massal melalui program Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo di Pendopo Kabupaten, Senin (25/8/2025).

Pasangan yang rata-rata berusia 40 tahun itu sebelumnya telah menikah siri, namun belum sah secara hukum negara karena tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Kepala Kantor Kementerian Agama Ponorogo, Moh. Nurul Huda, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan sangat penting sebagai perlindungan hukum.
“Pernikahan yang sah menurut hukum negara adalah nikah yang dicatat oleh pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama. Ini penting agar suami, istri, dan anak-anak mendapatkan perlindungan secara hukum,” ujarnya.

Menurutnya, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa menikah secara agama sudah cukup, sementara urusan administrasi bisa ditunda. “Padahal, hal ini menimbulkan persoalan tidak sederhana di kemudian hari, terutama terkait hak-hak hukum anak dan keluarga,” tambahnya.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyebut Isbat Nikah Terpadu menjadi solusi atas pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
“Banyak kasus nikah siri yang akhirnya menimbulkan masalah hukum. Karena itu, program ini kami jalankan untuk menertibkan pernikahan dan memberi kepastian hukum bagi keluarga,” jelasnya.

Program Isbat Nikah Terpadu sendiri sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir dan telah membantu ratusan pasangan. Tim penyuluh Kemenag bersama pemerintah desa terus melakukan penyisiran wilayah guna menemukan pasangan yang belum mencatatkan pernikahan mereka.

Dengan pencatatan resmi, pasangan di Ponorogo diharapkan memiliki legalitas penuh sehingga anak-anak mereka dapat mengakses pendidikan, dokumen kependudukan, serta hak-hak sipil lainnya. (Har)