Sebanyak 61 Kasus Tindak Pidana 3C Berhasil Ditangani Polda Jateng
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 105 tersangka diamankan dengan total 69 korban terdampak.
Semarang-Spektroom : Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 61 kasus tindak pidana 3C berhasil ditangani selama Mei 2026. Puluhan kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap sepanjang Mei 2026.
Polisi juga meningkatkan patroli untuk mengantisipasi aksi begal dan kejahatan jalanan di sejumlah wilayah rawan. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 105 tersangka diamankan dengan total 69 korban terdampak. Pengungkapan kasus dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat, 29 Mei 2026.
Kegiatan dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimum Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) masih mendominasi. Sepanjang Mei, tercatat 27 kasus curat, 25 kasus curanmor, dan sembilan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Menurutnya, modus pelaku cukup beragam dan terus berkembang. Mulai dari pembobolan rumah serta tempat ibadah hingga pencurian kendaraan menggunakan kunci letter T. Selain itu, polisi juga menemukan aksi perampasan menggunakan senjata tajam pada malam hari.
Salah satu kasus menonjol terjadi di wilayah Patean, Kabupaten Kendal. Dalam kasus tersebut, dua residivis diduga melakukan perampasan terhadap perempuan berusia 18 tahun. Pelaku mengancam korban menggunakan golok sebelum membawa kabur telepon genggam dan uang tunai.
Polisi turut mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut. Kasus itu menjadi salah satu perhatian khusus Polda Jawa Tengah.
“Untuk antisipasi begal kami rutin melakukan patroli di jam-jam tertentu di sejumlah lokasi rawan. Patroli tersebut dilakukan di setiap malam oleh anggota kami yang berpakaian preman. Kami juga membackup kegiatan patroli di sejumlah polres jajaran,” ujar Dirreskrimum.
Polda Jawa Tengah juga mendalami jalur pembelian senjata tajam yang digunakan dalam tawuran maupun kejahatan jalanan. Penelusuran dilakukan terhadap pihak yang diduga menjual dan mengirim barang berbahaya tersebut.
“Kami juga telah mengungkap beberapa pembelian alat sajam tersebut, saat ini sedang menelusuri lebih lanjut untuk mencegah terjadinya pembelian senjata tajam untuk aksi tindak pidana,” pungkasnya.
Di akhir konferensi pers, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman mempersilakan korban curanmor mengambil kendaraan yang berhasil diamankan polisi. Pengambilan kendaraan dilakukan gratis dengan menunjukkan STNK dan BPKB.
“Kami persilahkan masyarakat yang jadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menunjukkan STNK dan BPKB, gratis tanpa dipungut biaya,” ujarnya.