Sekda Kuansing: Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Harus Dilakukan Sesuai Target Pembangunan

Sekda Kuansing: Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Harus Dilakukan Sesuai Target Pembangunan
Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain,ST,MT, saat membuka Kick Off Meeting RKPD Kuansing 2027. (Foto: Diskominfos Kuansing)

Teluk Kuantan - Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain, ST, M.Si, secara resmi membuka Kick Off Meeting dan Orientasi Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2027, yang digelar di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Rabu (28/1/2026).

Tim Penyusunan RKPD dibentuk untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahunan daerah sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tim ini melibatkan lintas perangkat daerah, terdiri dari unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

RKPD sendiri memuat arah kebijakan pembangunan daerah untuk satu tahun, mencakup prioritas pembangunan, kerangka ekonomi makro daerah, arah kebijakan fiskal, serta rencana program dan kegiatan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Sekda Zulkarnain menegaskan bahwa penyusunan RKPD harus dilakukan secara realistis, disiplin fiskal, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh tim harus bekerja secara selektif, terukur, dan berbasis pada kemampuan fiskal daerah,” tegasnya.

Ia juga meminta agar Tim
Penyusun RKPD memperhatikan hasil evaluasi serta berbagai hambatan dalam pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya, sehingga RKPD Tahun 2027 dapat disusun lebih akurat dan terakselerasi sesuai dengan target pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu, Sekda menekankan pentingnya akurasi data dalam proses perencanaan pembangunan. Data yang digunakan harus valid dan reliabel, didukung oleh penyediaan data berbasis Satu Data Indonesia (SDI) guna memastikan sinkronisasi data lintas perangkat daerah.

Adapun prioritas utama RKPD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2027 meliputi alokasi gaji dan tunjangan ASN serta kebutuhan rutin pemerintahan, pemenuhan belanja mandatori sektor pendidikan, pelaksanaan program prioritas nasional, serta program unggulan Bupati sebagaimana tertuang dalam RPJMD.

Sementara itu, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2027 difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan swasembada pangan, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. (SN/HH)

Berita terkait