Wakili Gubernur, Sekdaprov Lampung akan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung

Wakili Gubernur, Sekdaprov Lampung akan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung
Foto Ilustrasi (Dok.Spektroom)

Spektroom - Mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi  (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan dijadwalkan menghadiri dan menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam Rangka Penarikan 3 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dan  1 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Pukul 10.00 WIB Rabu (8/10/2025).

Dari Agenda Gubernur Lampung yang di tandatangani Kepala Bagian Protokol Indra Sanjaya diketahui, Marindo Kurniawan juga akan menyampaikan sambutan Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian terhadap 6 (Enam) Raperda Usulan Inisiatif DPRD Provinsi Lampung. 

Sambutan Gubernur juga akan disampaikan Sekdaprov Mariindo Kurniawan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian terhadap 3 (Tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. 


Digelarnya rapat paripurna DPRD Lampung dengan tiga agenda yang terkait raperda ditetapkan melalui surat Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar nomor: 000.1.5/1358/III.01/10/2025, tanggal 7 Oktober 2025.

Ditahun 2025 ini DPRD Lampung  membahas 16 Raperda terdiri dari delapan atas prakarsa DPRD, dan delapan lainnya prakarsa Pemprov Lampung.

Adapun Raperda tersebut masing-masing,

A. Prakarsa DPRD Lampung: 

1. Pertumbuhan Ekonomi Biru. 

2. Perubahan Atas Perda Nomor: 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan. 

3. Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung.  

4. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Provinsi Lampung. 

5. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Lampung. 

6. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II. 

7. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan. 

8. Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.       


B. Prakarsa Pemprov Lampung: 

1. Perubahan Perda Nomor: 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung. 

2. Perubahan Atas Perda Nomor: 07 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja Provinsi Lampung menjadi Perseroan Terbatas Wahana Raharja. 

3. Perubahan Perda Nomor: 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. 

4. Pencabutan Perda Nomor: 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. 

5. Pengelolaan Barang Milik Daerah. Luncuran tahun 2019. 

6. Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Lampung. 

7. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. 

8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Lampung Tahun 2025-2029. (@Ng).

Berita terkait

Cegah Pemborosan, Edi Kamtono Dorong Efisiensi Lewat Aturan SHSR

Cegah Pemborosan, Edi Kamtono Dorong Efisiensi Lewat Aturan SHSR

Spektroom  – Pemerintah Kota Pontianak mulai menerapkan aturan baru terkait pengelolaan anggaran daerah menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Aturan ini menjadi pedoman penting bagi seluruh pemerintah daerah agar penyusunan dan pelaksanaan APBD berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Wali Kota Pontianak

Apolonius welly, Rafles