Sekolah Rakyat Dibangun di Kawasan Sejuk Kabupaten Bandung

Sekolah Rakyat Dibangun di Kawasan Sejuk Kabupaten Bandung
Sekolah Rakyat dibangun ditempat sejuk ( foto: birkom pu)

Bandung - Spektroom: Berada di kawasan dataran tinggi dengan udara yang relatif sejuk, Sekolah Rakyat ( SR) Kabupaten Bandung wujudkan lingkungan belajar yang nyaman bagi para siswa. Untuk itu Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang berada di Provinsi Jawa Barat II di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Nilai tambah lainnya, SR Kabupaten Bandung juga dilengkapi dengan fasilitas pendidikan yang berstandar internasional sehingga mendukung proses belajar mengajar secara optimal.

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Barat Tomi Hendratno mengatakan, salah satu keunggulan lainnya dari SR Kabupaten Bandung adalah aksesibilitasnya yang strategis.

"Dari sisi aksesibilitas, lokasinya cukup dekat dengan Gerbang Tol Soreang, sekitar 10 menit. Kemudian dekat juga dengan pusat pemerintahan Kabupaten Bandung. Untuk iklimnya atau suhunya juga relatif dingin dan nyaman untuk kegiatan belajar mengajar," ujar Tomi di Bandung, Kamis malam (9/7/2026).

Dengan fasilitas olah raga dan sekolah bertaraf internasional ( birkom pu)

Selain mempertimbangkan kenyamanan lingkungan belajar, Kementerian PU juga mendesain kawasan SR Kabupaten Bandung agar tangguh menghadapi kondisi cuaca. Mengingat lokasinya yang berada di daerah dengan curah hujan yang cukup tinggi, kawasan sekolah dilengkapi juga dengan sistem drainase terpadu.

"Salah satu kelebihan Sekolah Rakyat Kabupaten Bandung ini adalah kami membangun 3 kolam retensi di area site untuk mengendalikan banjir ketika curah hujan cukup tinggi, sehingga air dari sistem drainase kawasan tidak meluap ke permukiman warga," jelas Tomi.

Ketiga kolam retensi tersebut masing-masing memiliki luas sekitar 620 meter persegi, 710 meter persegi, dan 240 meter persegi, dengan kapasitas tampung berturut-turut mencapai 1.550 meter kubik, 1.775 meter kubik, dan 600 meter kubik. Kehadiran infrastruktur tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian PU menghadirkan kawasan pendidikan yang aman, nyaman, sekaligus adaptif terhadap kondisi lingkungan.


Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pembangunan SR merupakan bentuk komitmen pemerintah."Pembangunan Sekolah Rakyat ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.

Kementerian PU ingin memastikan fasilitas pendidikan ini dibangun secara cepat dan berkualitas sehingga dapat segera dimanfaatkan masyarakat dan mendukung pemerataan akses pendidikan," kata Menteri Dody.

SR Kabupaten Bandung dibangun di atas lahan seluas 6,5 hektare dengan total luas bangunan mencapai 26.876,43 m2 dan nilai kontrak sebesar Rp264,7 miliar dengan progres mencapai 84,8 %.

Kawasan pendidikan tersebut dilengkapi gedung sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA, asrama putra dan putri, rumah susun guru, masjid, gedung serbaguna, dapur, kantin, lapangan olahraga, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya untuk mendukung proses belajar mengajar yang berkualitas.

Berita terkait

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Jakarta-Spektroom : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses hukum di lingkungan kementeriannya. Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan siap memberikan dukungan sesuai

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Semarang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan

Sigit Budi Riyanto, Julianto