Selain Kemasan Menarik, Label dan Isi Produk Harus Sesuai Ketentuan
Lumajang-Spektroom : Tampilan sebuah kemasan bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Informasi pada label dan kesesuaian jumlah atau berat isi justru menjadi bagian penting agar konsumen mendapatkan produk sesuai dengan yang dibelinya dan pelaku usaha dapat membangun kepercayaan pelanggan.
Pemahaman tersebut mengemuka dalam Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) bertema “Tak Hanya Kemasan yang Menarik, Pelabelan dan Isi Produk Harus Sesuai Ketentuan, Mengenal Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) bersama Metrologi Legal” yang disiarkan LPPL Radio Suara Lumajang, Senin (14/9/2026).
Pengawas Perdagangan Ahli Muda Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Dinta Mahardin, S.T., menjelaskan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) merupakan barang yang dimasukkan ke dalam kemasan, baik tertutup seluruhnya maupun sebagian, dengan kuantitas yang telah ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
BDKT dapat dijumpai dalam berbagai produk sehari-hari, seperti kopi, beras, minyak goreng, air minum dalam kemasan, hingga makanan ringan yang telah dikemas.
“Yang dikemas, apa pun yang dikemas itu wajib memenuhi syarat BDKT. Salah satunya di perdagangan itu wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan,” jelasnya.
Bagi konsumen, ketentuan tersebut memberikan kepastian bahwa jumlah atau berat yang tercantum pada kemasan harus sesuai dengan isi produk. Pelaku usaha juga berkewajiban mencantumkan kuantitas dan memastikan berat yang ditulis merupakan berat bersih atau netto, bukan berat keseluruhan bersama kemasannya.
“Jangan misalnya 100 gram itu sama kemasannya, itu nggak boleh. Karena kemasan itu kan sudah masuk biaya produksi dan pembeli itu tidak membeli kemasannya, tapi membeli isinya,” ungkapnya.
Dengan demikian, apabila pada label tertulis 100 gram, maka yang dimaksud adalah berat bersih produk sebanyak 100 gram. Ketentuan tersebut penting agar konsumen memperoleh haknya secara adil dalam setiap transaksi.
Pengawas Perdagangan Ahli Pertama, Nur Afianti H. Tuasiakal, S.H., menjelaskan bahwa pengawasan terhadap BDKT tidak hanya menjadi tanggung jawab produsen. Pemerintah juga hadir melalui metrologi legal untuk memastikan kebenaran informasi dan kuantitas barang yang diterima masyarakat.
Menurutnya, konsumen tidak dapat melihat secara langsung isi maupun jumlah barang ketika produk sudah berada dalam kemasan. Karena itu, label menjadi sumber informasi penting untuk membantu konsumen mengetahui kondisi produk yang dibelinya.
“Ketika barang itu dibungkus, sebenarnya hanya produsen dan pengemas atau Tuhan yang tahu. Makanya ada label yang memuat informasi-informasi yang sesuai dengan keadaan atau isi dari barang tersebut,” jelasnya.
Keberadaan metrologi legal, lanjutnya, bertujuan melindungi kepentingan umum, baik konsumen maupun pelaku usaha. Ketentuan tersebut menjadi salah satu cara pemerintah menjaga agar transaksi berlangsung dengan ukuran dan informasi yang benar. (Sumber: Diskominfo Lumajang)