Selamatkan Rp1,6 Miliar Dana Konsumen, BPSK Banjarmasin Tolak Wacana Penonaktifan
Junaidi, Agung Yunianto
Spektroom — Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan mengirimkan surat kepada Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru terkait rencana penonaktifan Fungsional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin. Surat bernomor 510/525/PKTN/DISDAG tersebut diterbitkan pada Selasa, 23 September 2025.
Menanggapi wacana penonaktifan tersebut, Fungsional BPSK Kota Banjarmasin menyatakan keberatan. Keberatan itu dibahas dalam rapat internal yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026.
Anggota Fungsional BPSK Kota Banjarmasin, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya berencana melakukan audiensi dengan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, untuk menyampaikan sikap resmi atas rencana penonaktifan tersebut.
“Keberadaan BPSK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Fauzan, yang juga Advokat Senior, Kamis (15/1/2026) di Banjarmasin.
Fauzan menegaskan bahwa BPSK Kota Banjarmasin memiliki legalitas dan dasar hukum yang kuat. BPSK didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan BPSK di sejumlah daerah, termasuk Kota Banjarmasin.
Selain itu, kata Fauzan, masa kerja Anggota BPSK Kota Banjarmasin periode 2023–2028 juga telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0828/Kum/2022 tentang Pengangkatan Anggota BPSK Kota Banjarmasin.
Fauzan yang juga menjabat sebagai Ketua YLK Intan Kalimantan menyampaikan bahwa keberadaan BPSK sangat penting dalam upaya perlindungan hak-hak konsumen di Provinsi Kalimantan Selatan. Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi) yang mengedepankan asas cepat, mudah, dan tanpa biaya.
“Selama periode tahun 2023 hingga 2025, BPSK Kota Banjarmasin telah berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp1.670.977.466,” ungkap Fauzan.
Ia juga menambahkan bahwa sejak tahun 2023 hingga 2025, Provinsi Kalimantan Selatan menerima penghargaan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia berupa Anugerah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen. Penghargaan tersebut, menurut Fauzan, tidak terlepas dari keberadaan dan kinerja BPSK Kota Banjarmasin yang dinilai sangat memuaskan.
Lebih lanjut, Fauzan menyatakan bahwa BPSK Kota Banjarmasin terbuka untuk berdiskusi dengan berbagai pihak guna menjaga eksistensi lembaga tersebut demi perlindungan hak-hak konsumen di Kalimantan Selatan.
“Kami sebagai Anggota BPSK Kota Banjarmasin sangat keberatan jika lembaga ini dinonaktifkan. Oleh karena itu, kami berharap Gubernur Kalimantan Selatan dapat meluangkan waktu untuk melakukan audiensi,” pungkasnya. *****