Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Idealnya Tidak Pandang Latar Belakang Sosial Calon

Era otonomi daerah saat ini sumber daya utama di dalam organisasi pemerintahan adalah Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya yang langsung berinteraksi dengan masyarakat, sehingga dibutuhkan komitmen yang tinggi untuk menjalankan fungsinya di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Fungsi pelayanan kepada masyarakat harus mendapat perhatian dari Aparatur Sipil Negara mengingat mereka adalah abdi masyarakat yang dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Di depan Tim Penyanggah dalam gelar Uji Kompetensi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Managemen pada Proram Pasca Sarjana PPS UMI Makassar yang dipimpin Direktur PPS UMI Makassar Prof. Dr. H. Mursalim La Ekkeng, SE, MSi, Asean CPA dengan penyanggah dari internal UMI Makassar dan external UNHAS di kampus Pasca Sarjana UMI Makasar Jumat 20 juni 2025, Promovendus Mirayanti yang dalam disertasinya tentang Implementasi Sistem Merit dalam proses seleksi pengangkatan Jabatan Tinggi Pratama di Provinsi Sulawesi Tengah, mengungkapkan untuk memenuhi pelayanan terbaik diperlukan kualitas yang baik dari aparatur sipil negara, dimana hal ini dapat dicapai dari kombinasi antara tenaga, fisik, ide, bakat, pengetahuan, kualitas dan keterampilan untuk menggerakkan tugas pokok dan fungsi dalam sebuah instansi.

Menurut Mirayanti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan ASN yang profesional, netral berintegtitas dalam menjalankan tugas pelayan publik kepada masyarakat, tugas pemerintahan dan tugas tertentu maka diperlukan pengolaan sumber daya aparatur yang berbasis kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang tertuang di dalam kebijakan sistim merit.

Sejatinya, jelas Mirayanti dalam menerapkan sistim merit perlu dipertimbangkan aspek yang dapat memastikan bahwa partisipasi yang adil dan merata bagi semua calon pejabat yang mengikuti proses seleksi tanpa memandang latar belakang kelas sosial, suku dan etnik tertentu.

Mirayanti dalam penelitiannya melihat dalam proses seleksi terbuka di provinsi sulawesi tengah terdapat fenomena yang melenceng dari penerapan sistim merit misalnya terdapat indikasi lobi- lobi promosi jabatan dalam penetapan peserta yang dinyatakan berhak duduk dalam jabatan kepada unsur pelaksana seleksi terbuka, keberpihakan Pejabat Pembina Kepegawaian kepada salah satu peserta karena hubungan kekeluargaan dan janji politik serta adanya penilaian subjektif dari penilai.

Karenanya ungkap Mirayanti dalam meningkatkan kualitas proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama JPTP dan optimalisasi penerapan sistim merit, pemerintah disarankan untuk mengambil langkah penting seperti transparansi dalam menerapkan kriteria penilaian yang jelas, rincidan dapat di akses oleh publik serta menggunakan test yang akurat, termasuk melibatkan dan membuka ruang partisipasi publik dalam memberikan masukan terkait rekam jejak dan latar belakang calon peserta serta memastikan pengawasan yang ketat dari komisi aparatur sipil negara KASN terhadap seluruh seleksi JPTP.

Berita terkait

Bupati Tanah Datar Tetapkan Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Posko Penanganan Disiagakan di 6 Kecamatan

Bupati Tanah Datar Tetapkan Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Posko Penanganan Disiagakan di 6 Kecamatan

Batusangkar—Spektroom : Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung sejak 13 hingga 26 Mei 2026, menyusul banjir dan tanah longsor yang melanda enam kecamatan akibat tingginya curah hujan dalam beberapa hari terakhir. Penetapan status tanggap darurat tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin

Riswan Idris, Anggoro AP