Sengkarut Putusan MK Berujung Niat Pemakzulan
Jakarta - Spektroom: Dinamika dan kegaduhan politik yang menyelimuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan serta kualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyingkap sebuah tabir tebal dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia.
Riuh rendah perdebatan mengenai ijazah, prosedur formal, hingga etika politik yang tak kunjung usai memperlihatkan betapa rancang-bangun kelembagaan Mahkamah Konstitusi amat rapuh, tidak hanya secara prosedural, melainkan hingga ke tatanan ontologis dan epistemologis.
Konon, putusan yang dihasilkan tidak memberikan kebenaran substantif baru maupun nilai tambah epistemis bagi publik. Sungguh sebuah ironi ketika sebuah lembaga negara berlabel peradilan tata negara dihadirkan hanya untuk menyatakan hal-hal yang sebenarnya sudah menjadi pengetahuan umum, untuk kemudian pada akhirnya menyerahkan kembali muara penyelesaiannya pada proses politik di parlemen.
Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Heintje Mandagie mempertanyakan untuk apa MK memeriksa jika sejak awal legal standing bermasalah?
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menyisakan satu persoalan yang menurutnya jauh lebih penting daripada sekadar soal ada atau tidak adanya ijazah SMA.
Persoalannya adalah: mengapa perkara yang sejak awal menghadapi persoalan serius mengenai kedudukan hukum pemohon tetap diperiksa sampai jauh ke substansi, menghadirkan saksi dan ahli, bahkan meminta keterangan sejumlah lembaga, sebelum akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing?
Inilah pertanyaan hukum yang layak diajukan setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Sejak awal, perkara ini sebenarnya sudah menghadapi persoalan mendasar. KPU sebagai Termohon telah mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. Dalam sidang 23 September 2026, KPU menyatakan bahwa legal standing dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden bukan sesuatu yang dapat diperluas dengan penafsiran analogis
Lain lagi Agusandi, akademisi dan praktisi keuangan yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan, ekonomi, perkreditan, audit internal, serta pengembangan sumber daya manusia, mentah mentah menolak wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sikap ini didasarkan pada pentingnya menilai kinerja pejabat negara secara objektif serta memastikan bahwa setiap upaya pemakzulan memiliki dasar konstitusional dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penolakan ini bukan semata-mata pembelaan terhadap figur politik tertentu, melainkan bentuk komitmen terhadap negara hukum, demokrasi konstitusional, dan prinsip keadilan.
Agusandi menilai Gibran telah menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.
Evaluasi terhadap dirinya seharusnya didasarkan pada pelaksanaan tugas, kontribusi dalam pemerintahan, koordinasi dengan lembaga terkait, dan hasil kerja yang dapat dinilai secara objektif. Kritik terhadap seorang pejabat negara tentu merupakan bagian dari demokrasi.
Namun, kritik tidak boleh serta-merta dijadikan alasan untuk menuntut pemakzulan tanpa menunjukkan pelanggaran yang memenuhi ketentuan konstitusi.
Menanggapi dinamika ini, perlu kiranya kita mengambil jeda sejenak untuk bersikap jernih. Kita perlu merenung apakah wacana pemakzulan ini relevan, sah secara hukum, dan bermanfaat bagi demokrasi, ataukah justru berpotensi menambah kegaduhan politik yang tidak produktif.
Alih-alih terus terjebak dalam tarik menarik masa lalu, bangsa ini harus mulai fokus pada bagaimana demokrasi dapat ditegakkan dengan memperkuat sistem, memperbaiki etika bernegara, dan menatap ke depan dengan kesadaran kritis.
Gagal di MK, pihak penggugat lalu melakukan audiensi ke DPR dan MPR serta partai politik dalam membahas impeachment untuk Gibran.
Denny meminta lembaga legislatif tersebut dapat memakzulkan Gibran. Selain mengunjungi lembaga legislatif, dia akan mengunjungi partai-partai politik.
Tidak sampai disitu, sang inisiator pemakzulan Gibran, mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengadukan para komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka mengadukan KPU terkait pasal PKPU yang membuat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak harus menyerahkan bukti ijazah SMA.
Laporan itu disampaikan Denny bersama KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing. Menurut mereka, Pasal 18 ayat 3 PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 adalah selundupan.
Permohonan itu bukan hanya masalah ijazah, cacat administratif, lebih dari itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ruang publik sekarang masih dipenuhi dengan soal-soal terkait ijazah.
Yang terbaru Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakat (GMKR) menggandeng Denny sambangi Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta, pada Rabu (14/10/2026) pagi.
Sekjen PKS Muhammad Kholid menyebut Denny Indrayana dan koalisi masyarakat sipil menyampaikan aspirasinya perihal polemik ijazah Gibran.
Mereka mendorong adanya upaya lanjutan, setelah putusan Mahkamah Konstitusi perihal ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam GMKR dipimpin Marwan Batubara bertukar gagasan, pandangan terkait kondisi terkini, soal ijazah Wapres, karena ini sangat penting sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan persyaratan ijazah.
Denny Indrayana yang profesor hukum itu pastinya faham, bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan atau impeachment bukanlah hal yang sederhana. Mekanisme pemakzulan diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 7A menyebutkan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan apabila Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara. (@Ng). (Diangkat dari berbagai sumber).