Sepanjang 2025, KAI Daop 5 Purwokerto Sertifikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar
Spektroom – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mencatat capaian positif dalam pengamanan dan penataan aset perkeretaapian sepanjang tahun 2025. Total aset tanah yang berhasil disertipikatkan mencapai luas 950.010 meter persegi dengan nilai sebesar Rp499.187.879.000.
Capaian tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, KAI Daop 5 Purwokerto mencatat sertipikasi aset lahan seluas 710.768 meter persegi. Peningkatan ini menunjukkan komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memperkuat legalitas serta pengamanan aset negara yang dikelola oleh PT KAI.
Selain pensertipikatan, sepanjang tahun 2025 KAI Daop 5 Purwokerto juga melaksanakan penertiban aset tanah seluas 36.614,2 meter persegi dengan nilai mencapai Rp55.609.750.040. Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan optimalisasi aset perkeretaapian, sekaligus mencegah potensi penguasaan aset secara tidak sah.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa aset tanah dan bangunan yang dikelola KAI merupakan amanah negara yang harus dijaga dan dilindungi secara optimal.
“Proses pensertipikatan dan penertiban ini merupakan langkah nyata kami untuk memastikan seluruh aset berada dalam status hukum yang jelas dan sah, sehingga dapat mendukung kelancaran operasional serta keberlanjutan perusahaan,” ujar As’ad.
Ke depan, KAI Daop 5 Purwokerto akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pendampingan hukum dari kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan legalitas aset tanah KAI sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan aset.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan mengamankan aset perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara, sekaligus mendukung layanan perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan,” tutup As’ad.