Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden Prabowo, Li Claudia Kobarkan Semangat Berbagi di Batam

Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden Prabowo, Li Claudia Kobarkan Semangat Berbagi di Batam
Plh Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyerahkan hewan kurban dari Presiden Prabowo Subianto ke Masjid Agung Raja Hamidah Batamcentre, Rabu (27/5/2026). (Foto: Diskominfo Batam)

Batam-Spektroom : Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyerahkan hewan kurban Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Masjid Agung Raja Hamidah, Batamcentre, Rabu (27/5/2026). Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan hewan kurban dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Penyerahan hewan kurban dilakukan dalam rangka peringatan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah sebagai wujud kepedulian dan semangat berbagi kepada masyarakat, khususnya penerima manfaat daging kurban.

Li Claudia mengatakan, Iduladha bukan sekadar momentum ibadah, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menjaga kebersamaan, memperkuat kepedulian sosial, dan mempererat hubungan antarmasyarakat di Kota Batam yang hidup dalam keberagaman.

“Semoga hewan kurban yang diserahkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta semakin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama Kota Batam, jumlah hewan kurban yang disembelih pada Iduladha 1447 Hijriah mencapai 7.011 ekor. Jumlah tersebut terdiri atas 2.408 ekor sapi dan 4.603 ekor kambing yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batam.

Pemerintah Kota Batam juga mengajak masyarakat menjaga ketertiban, kebersihan, serta suasana yang aman dan kondusif selama pelaksanaan rangkaian Hari Raya Iduladha.

Li Claudia menambahkan, semangat berkurban diharapkan menjadi penguat persatuan dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.

“Melalui momentum Iduladha ini, mari terus memperkuat semangat persatuan, meningkatkan kepedulian sosial, serta menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat di Kota Batam,” tutupnya. (RRE/Rizka)

Berita terkait

Pasal Penghinaan Pemerintah Dibatalkan MK, Prof La Ode Husen: Kritik Publik Harus Menjadi Energi Demokrasi

Pasal Penghinaan Pemerintah Dibatalkan MK, Prof La Ode Husen: Kritik Publik Harus Menjadi Energi Demokrasi

Makassar - Spektroom : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai memperkuat posisi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar,

Yahya Patta, Buang Supeno
Tiga Kali Berturut-turut Juara Umum MTQ Korpri, Kepulangan Kafilah Sumbar Disambut Wagub Vasko di BIM

Tiga Kali Berturut-turut Juara Umum MTQ Korpri, Kepulangan Kafilah Sumbar Disambut Wagub Vasko di BIM

Padang Pariaman-Spektroom : Kafilah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sumatera Barat (Sumbar) kembali ke Ranah Minang dengan membawa kebanggaan baru setelah berhasil mempertahankan gelar Juara Umum MTQ Nasional Korpri VIII di Makassar, Sulawesi Selatan. Kepulangan mereka disambut langsung Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Minggu (30/

Rafles
ссс