Serahkan SK Plt. Bupati Rejang Lebong, Wagub Mian : Roda Pemerintahan Harus Jalan Terus
Rejang Lebong - Spektroom : Wakil Gubernur Bengkulu Mian menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong kepada Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja.
Penyerahan SK Plt tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Sabtu (14/3/2026) dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Bengkulu Mian menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari radiogram Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri serta surat Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, terkait penunjukan Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati Rejang Lebong.
"Atas nama gubernur, saya menyampaikan radiogram Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Sekjen Kemendagri, sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur Bengkulu terkait pemberian mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong sebagai Pelaksana Tugas Bupati,” ujar Mian.
Dikutip dari laman bengkuluprov.go.id Wagub juga menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi di Rejang Lebong, meskipun demikian roda pemerintahan di Rejang Lebong harus tetap berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Penunjukan Hendri Praja sebagai Plt Bupati Rejang Lebong diharapkan dapat memastikan roda pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan dengan baik pasca OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari beberapa waktu lalu.
"Untuk sementara waktu, seluruh kewenangan kepala daerah berada di tangan saudara Hendri Praja sebagai Pelaksana Tugas Bupati" tandas Mian.
Untuk diketahui penunjukan Wakil Bupati Hendri Praja sebagai Plt. Bupati Rejang Lebong menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari pada Senin (9/3/2026) lalu. (@Ng).