Setelah Batalnya Kenaikan BBM Pemerintah Berlakukan Pembatasan Pembelian BBM
Jakarta - Spektroom : Setelah batalnya kenaikan BBM Pemerintah berlakukan pembatasan pembelian BBM. Pemerintah Indonesia mengumumkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis BBM bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite untuk setiap kendaraan pribadi sebanyak 50 liter per kendaraan per hari. Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam merespons gejolak pasokan dan harga minyak mentah dunia akibat konflik di Timur Tengah, antara Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel.
"Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas batas wajar 50 liter per kendaraan," kata Airlangga saat konferensi pers secara daring, Selasa malam (31/3/2026).
Airlangga menegaskan, pembatasan pembeliaan BBM bersubsidi seperti Pertalite itu tidak berlaku untuk kendaraan umum. Tidak berlaku kendaraan umum," tegasnya.Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa dengan pembelian BBM yang wajar dan bijak, pembelian BBM dengan 50 liter per kendaraan per hari sudah terisi penuh."Mobil sehari 50 liter, tangki sudah penuh. Itu di dorong ke sana yang tidak terlalu penting kami mohon lakukan dengan bijak," tegas Bahlil.
Berdasarkan dokumen yang beredar, tercantum aturan dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berupa Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan Pada Transportasi Kendaraan Bermotot Untuk Angkutan Orang dan/atau Barang.
Artinya, aturan tersebut mengatur soal penyaluran BBM bersubsidi berupa Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90), baik untuk kendaraan pribadi maupun barang, baik mobil, ataupun kendaraan beroda 6.Khusus jenis Solar subsidi, rinciannya sebagai berikut:- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembelian BBM-nya maksimal 50 liter per hari.- Kendaraan mobil angkutan umum dibatasi pembeliannya maksimal 80 liter per hari.- Kendaraan angkutan umum roda 6 dibatasi pembeliannya maksimal 200 liter per hari.- Kendaraan angkutan pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
Khusus Pertalite rinciannya sebagai berikut:- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.- Kendaraan mobil pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
Dalam aturan yang tersebar tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tercatat telah menetapkan beleid tersebut tertanggal 30 Maret 2026."Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2026," tulis beleid yang tersebar itu, dikutip Selasa (31/3/2026).