Sidang Putusan Sela Kasus Pemerasan Oknum Wartawan Terhadap Pengelola Ponpes di Kota Batu, Eksepsi Ditolak

Sidang Putusan Sela Kasus Pemerasan Oknum Wartawan Terhadap Pengelola Ponpes di Kota Batu, Eksepsi Ditolak
Sidang PN kota Malang

Spektroom - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang menggelar sidang pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan/penipuan yang melibatkan dua oknum wartawan berinisial FDY dan YLA terhadap salah satu pengelola pondok pesantren di Kota Batu, Senin (11/8/2025) pagi.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H. (Hakim Ketua), bersama Hakim Anggota Slamet Budiono, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H.

Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H.,

Sementara kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners, yakni Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 23 Juli 2025 sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

“Memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tegas Majelis Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempelajari secara mendalam putusan sela ini sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Putusan sela merupakan untuk menentukan pembelaan serta dasar buat kami untuk menempuh hukum lanjutan. Kami akan mempelajari putusan sela secara resmi. Jika ada hal yang perlu ditindaklanjuti, kami siap melapor ke Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial,” tandas Kayat Hariyanto.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin, 20 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengelola pondok pesantren, sehingga diharapkan proses persidangan dapat mengungkap fakta hukum secara terang. ( Eno).

Berita terkait

Bodewin Wattimena Mulai Program 169 Rumah Subsidi, Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas

Bodewin Wattimena Mulai Program 169 Rumah Subsidi, Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas

Ambon-Spektroom: Pemerintah Kota Ambon mulai merealisasikan pembangunan 169 unit rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN) melalui program perumahan subsidi pemerintah. Peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Sharon Griya Nusaniwe berlangsung di Lorong Sekot, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (14/8/2026), dan dihadiri Wali Kota

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Karel Ralahalu: Generasi Emas 2045 Harus Disiapkan dari Sekarang

Karel Ralahalu: Generasi Emas 2045 Harus Disiapkan dari Sekarang

Ambon-Spektroom: Mantan Gubernur Maluku, Karel Ralahalu, menegaskan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi pengingat bagi generasi muda untuk memahami kembali perjuangan bangsa sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Indonesia Emas 2045. Ralahalu mengatakan, generasi muda merupakan kekuatan utama yang akan menentukan arah bangsa dalam dua dekade mendatang. Karena itu, pembangunan

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Pasaman Barat–Spektroom : Wakil Bupati Pasaman Barat, M. Ihpan, bersama pimpinan dan anggota DPRD Pasaman Barat mengikuti Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia terkait Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan, Jumat

Rafles
Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Ambon-Spektroom : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pelayanan pajak, termasuk memberikan relaksasi berupa penghapusan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, S.Pi., SH., M.Si, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah

Eva Moenandar, Julianto
ссс