Sikat Mafia Mangrove Internasional, Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal Siap Ekspor ke Malaysia

Sikat Mafia Mangrove Internasional, Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal Siap Ekspor ke Malaysia
Salah satu pabrik arang ilegal yang di grebek Polisi berada di Kec Rangsang Pasir, Kab Kepulauan Meranti. (Foto: Diskominfo Riau)

Pekanbaru-Spektroom : Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Dalam operasi senyap di Kepulauan Meranti, jajaran Ditreskrimsus berhasil membongkar praktik perusakan hutan mangrove skala besar dan mengamankan dua pemilik dapur arang ilegal beserta ribuan karung barang bukti yang siap diselundupkan ke luar negeri.

Langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi penegakan hukum yang ditekankan oleh Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan. Fokus utama operasi ini adalah melindungi kawasan mangrove yang merupakan benteng alami pesisir Riau dari ancaman eksploitasi korporasi maupun individu tidak bertanggung jawab demi keberlanjutan lingkungan masa depan.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen sah. 

Menanggapi hal itu, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur ilegal di Desa Sesap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa dari atas kapal tersebut petugas menyita sekitar 580 karung arang bakau. 

"Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi-lokasi produksi lainnya," ujar Ade dalam keterangan persnya, Rabu (6/5/2026).

Operasi pengembangan kemudian menyasar dua titik produksi di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan fakta mengejutkan berupa aktivitas pembakaran arang mangrove dalam skala masif yang diduga telah beroperasi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun.

Tak main-main, polisi berhasil mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat mencapai lebih dari 100 ton. 

"Selain produk jadi, petugas juga menemukan tumpukan puluhan kubik kayu mangrove yang baru saja ditebang secara ilegal dari kawasan lindung pesisir untuk dijadikan bahan baku produksi," ucap Ade.

Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi selama 2 hingga 3 tahun terakhir. Modus operandi mereka adalah mengolah kayu mangrove hasil jarahan menjadi arang kualitas ekspor untuk kemudian didistribusikan ke pasar internasional, khususnya menuju Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut tersembunyi.

"Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal," tegasnya.

Ketiganya kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (SN/Ril/MCR)

Berita terkait

Program Polisi Mengajar" Pelajar SMA Kristen Saumlaki Dibekali Literasi Hukum dan Pencegahan Bullying

Program Polisi Mengajar" Pelajar SMA Kristen Saumlaki Dibekali Literasi Hukum dan Pencegahan Bullying

Saumlaki-Spektroom : Program unggulan Kapolda Maluku bertajuk “Polisi Mengajar” terus diperluas hingga wilayah kepulauan terluar. Kali ini, jajaran Polres Kepulauan Tanimbar menyasar pelajar di SMA Kristen Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (20/5/2026), guna memperkuat kesadaran hukum, membangun karakter generasi muda, serta mencegah kenakalan remaja dan tindak kriminal di lingkungan

Eva Moenandar, Rafles
Rembuk Otonomi Daerah, Bupati Gowa Dorong Harmonisasi Kebijakan, Infrastruktur Hingga Isu Strategis Daerah

Rembuk Otonomi Daerah, Bupati Gowa Dorong Harmonisasi Kebijakan, Infrastruktur Hingga Isu Strategis Daerah

Gowa-Spektroom : Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengikuti Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (REBOAN) secara virtual di Peace Room Kantor Bupati Gowa, Rabu (20/5/2026). Dalam rembuk yang diikuti sejumlah kepala daerah tersebut, Bupati Gowa menyampaikan berbagai kondisi dan persoalan strategis yang dihadapi

Nur Jalil Sultan, Rafles