‎Sindikat Judol Bikin Markas di RI, Prof Hikmahanto: Blokir Saja Tak Cukup

‎Sindikat Judol Bikin Markas di RI, Prof Hikmahanto: Blokir Saja Tak Cukup
Prof. Hikmahanto. (Foto: Portal Hukum)

Jakarta-Spektroom : Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto Juwana, menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menekan perputaran dana judi online (judol) di Indonesia. Ia menilai penegakan hukum harus dimaksimalkan agar pemberantasan judol semakin efektif.

Hal itu disampaikan Prof Hikmahanto menanggapi data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya penurunan signifikan perputaran dana judol pada 2025.

“Penurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol,” kata Prof Hikmahanto, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, upaya pemerintah dalam memberantas judol terus menunjukkan perkembangan positif berkat sinergi berbagai kementerian dan lembaga. Di bawah kepemimpinan Menkomdigi Meutya Hafid, Komdigi dinilai konsisten menekan ruang gerak judol.

“Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan yang baik,” ujarnya.

Berdasarkan laporan PPATK, nilai perputaran dana judol pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun atau turun 20 persen dibandingkan 2024. Nilai deposit juga menurun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.

Data PPATK menunjukkan perputaran dana judol terus meningkat sejak 2017 dari Rp2,01 triliun hingga mencapai puncak Rp359,81 triliun pada 2024. Penurunan pada 2025 merupakan yang pertama kali sejak 2017.

Meski demikian, Prof Hikmahanto mengingatkan pemerintah tidak boleh berpuas diri. PPATK mencatat aktivitas judol hingga 2026 belum mereda dan pola transaksinya kini semakin sering dengan nominal lebih kecil.

“Hasil yang baik pada tahun 2025 tersebut bukan berarti Pemerintah bisa cepat berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan sinergi lembaga karena sebenarnya judol bisa dikikis,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar pemblokiran masif yang dilakukan Komdigi harus diselaraskan dengan penegakan hukum yang tegas. “Seberapapun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi,” ungkap Prof Hikmahanto.

Prof Hikmahanto menyebut judol sebagai kejahatan transnasional terorganisir yang dikendalikan sindikat lintas negara dengan server dan aliran dana di luar negeri. Bahkan sindikat luar negeri disebut telah menyusup dan membuat markas di Indonesia.

“Masalah judol telah menjadi permasalahan global yang berdampak pada kehancuran ekonomi keluarga, lonjakan tindak pidana pencucian uang bahkan sampai lintas negara, serta krisis sosial yang merusak mental masyarakat. Penegakan hukumnya tidak bisa main-main,” jelasnya.

Ia meminta aparat tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar bandar besar. Kerja sama internasional juga dinilai perlu dioptimalkan. “Pemerintah dan penegak hukum Indonesia perlu mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara lain beserta lembaga penegak hukum internasional karena banyak bandar judol ada di luar negeri,” tutup Prof Hikmahanto. (RRE/Diut)

Berita terkait

KOWANI Sampaikan Apresiasi kepada Narasumber atas Kontribusi Pemikiran Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

KOWANI Sampaikan Apresiasi kepada Narasumber atas Kontribusi Pemikiran Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Jakarta - Spektroom : Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh narasumber yang telah berpartisipasi dan memberikan kontribusi pemikiran strategis pada Kick-Off Gerakan Nasional Festival Panen Raya KOWANI untuk Penguatan Ketahanan Pangan Nasional melalui Seminar Nasional secara hibrida. Ketua Umum KOWANI periode 2024-2029, Nannie Hadi

Afrizal Aziz