Sindikat Pembobol BTS di Kalbar Dibekuk, Jaringan Telekomunikasi Warga Sempat Lumpuh
Pontianak-Spektroom : Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membongkar sindikat pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) yang diduga telah beraksi di sedikitnya 22 lokasi dan menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah. Empat pelaku berinisial IM, MAN, DJ, dan AA ditangkap Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar dalam operasi di Jalan Pontianak–Sungai Pinyuh, Desa Sungai Purun, Kabupaten Mempawah, Kamis (30/07/2026) dini hari.
Aksi kelompok ini tidak sekadar menimbulkan kerugian material. Pencurian komponen vital BTS membuat layanan telekomunikasi di beberapa titik mengalami gangguan hingga lumpuh total atau site down, sehingga berdampak langsung pada aktivitas komunikasi masyarakat.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Rhemmi Bheladona mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya perangkat BTS di Desa Galang Dalam, Kabupaten Mempawah. Temuan itu berawal ketika teknisi operator telekomunikasi melakukan pemeriksaan setelah jaringan di lokasi tersebut tidak berfungsi.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan. Mereka merupakan kelompok yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa," kata Rhemmi.
Menurut dia, sindikat tersebut tergolong terorganisir. Para pelaku secara khusus memburu perangkat bernilai tinggi yang menjadi bagian penting dari sistem pendukung jaringan telekomunikasi.
Polisi menduga kelompok ini telah beraksi sejak awal 2026 di sejumlah daerah, mulai dari Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah hingga Landak. Total terdapat 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang kini sedang didalami penyidik. Hasil kejahatan kemudian tidak dijual di sekitar lokasi pencurian. Berdasarkan temuan penyidik, komponen BTS yang dicuri justru dipasarkan ke luar Kalimantan melalui jasa pengiriman barang.
"Barang hasil curian dikirim ke berbagai daerah, antara lain Jakarta, Demak, dan Sumatra. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadahnya," ujar Rhemmi.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional kelompok tersebut. Sejumlah alat yang digunakan untuk membongkar fasilitas BTS juga diamankan, seperti gunting beton, gergaji, tang, dan obeng.
Selain itu, petugas menemukan 10 komponen BTS milik operator XL, tiga komponen BTS Indosat, enam perangkat transmisi telekomunikasi, serta empat telepon genggam yang diduga terkait aktivitas para tersangka. Kerugian akibat pencurian di lokasi yang terungkap sejauh ini mencapai Rp98,2 juta. Namun angka tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring pendalaman terhadap puluhan TKP lain yang diduga terkait dengan kelompok tersebut.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Kalbar. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pihak yang membeli dan menampung komponen BTS hasil pencurian yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan lintas daerah.