Sisi Gelap Tehnologi Digital : Permudah Transaksi, Cyber Crime Menanti
Oleh : M. Nurnajamuddin - Guru Besar UMI Makassar
Spektroom - Meningkatnya laporan penipuan di sektor keuangan yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga November 2025 menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penipuan melalui transaksi belanja daring menempati posisi teratas, dengan jumlah laporan mendekati 65 ribu kasus dan total kerugian mencapai Rp1,14 triliun (KONTAN.CO.ID, 14 Desember 2025).
Besarnya angka ini tidak sekadar menggambarkan statistik, tetapi mencerminkan lemahnya daya tahan masyarakat dalam menghadapi risiko ekonomi digital yang kian kompleks.
Kondisi ini menegaskan adanya sisi gelap dari kemajuan teknologi. Digitalisasi memang mempermudah transaksi dan mendorong perluasan akses keuangan, namun pada saat yang sama membuka peluang kejahatan siber akibat celah keamanan dan rendahnya pemahaman digital.
Praktik toko online fiktif, penyebaran tautan berbahaya, phishing, hingga pengiriman file Android Package Kit (APK) berisiko melalui aplikasi pesan instan menunjukkan bahwa modus penipuan keuangan semakin terorganisasi, canggih, dan meluas.
Saat ini, hal yang patut menjadi perhatian adalah bahwa korban penipuan tidak hanya berasal dari kelompok dengan literasi rendah. Banyak di antaranya justru berasal dari masyarakat usia produktif yang aktif memanfaatkan layanan digital.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata keterbatasan pengetahuan, tetapi juga rendahnya kewaspadaan serta belum terbentuknya budaya verifikasi informasi yang kuat.
Tawaran hadiah, ajakan donasi kemanusiaan, hingga panggilan palsu (fase call) yang mengatasnamakan institusi resmi terbukti efektif menjerat korban karena mengeksploitasi sisi emosional, seperti harapan, empati, dan rasa takut.
Besarnya kerugian dari modus panggilan palsu yang mencapai Rp1,54 triliun dari hampir 40 ribu laporan, menegaskan bahwa kejahatan ini telah bersifat sistemik dan berskala nasional.
Apabila tidak ditangani dengan serius, dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan formal serta menghambat agenda transformasi digital nasional.
Upaya OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) dalam memberikan peringatan dan edukasi kepada masyarakat layak diapresiasi.
Namun demikian, kompleksitas masalah yang dihadapi menuntut langkah yang lebih komprehensif daripada sekadar imbauan. Literasi keuangan dan keamanan digital perlu dijadikan prioritas nasional, sejajar dengan program inklusi keuangan.
Edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi, mulai dari kurikulum pendidikan formal, program pemberdayaan UMKM, hingga pelatihan berbasis komunitas.
Di samping itu, sinergi lintas sektor menjadi keharusan. Institusi keuangan, platform perdagangan elektronik, penyedia layanan telekomunikasi, serta aparat penegak hukum perlu memperkuat sistem pencegahan dini dan mekanisme perlindungan konsumen.
Sistem pelaporan yang cepat, mudah diakses, dan responsif juga berperan penting dalam menekan potensi kerugian.
Pada akhirnya, masyarakat memang dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti tidak sembarangan mengklik tautan, tidak membagikan OTP dan PIN, serta selalu melakukan konfirmasi atas informasi yang diterima.
Namun, tanggung jawab perlindungan konsumen tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada individu. Negara, regulator, dan pelaku industri harus hadir lebih aktif dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Maraknya penipuan keuangan ini menjadi sinyal bahwa transformasi digital tanpa sistem perlindungan yang memadai justru berpotensi menjadi ancaman.
Tanpa penanganan yang serius, terstruktur, dan berkelanjutan, krisis penipuan digital dapat mengikis kepercayaan publik sekaligus menghambat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.odus Penipuan yang marak terjadi di tengah masyarakat.(**).