SK Gubernur tentang UMP dan UMK Bukan Sekedar Dokumen Administratif
Spektroom - Terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 membawa angin segar bagi ribuan pekerja di Kalbar.
Di balik angka-angka dalam SK tersebut, tersimpan harapan besar akan perbaikan penghasilan dan kesejahteraan buruh yang selama ini bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalimantan Barat menyambut baik kebijakan tersebut.
Bagi SPSI, SK Gubernur bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud komitmen negara dalam melindungi hak dasar pekerja.
“Dengan berlakunya SK ini, minimal impian para pekerja untuk memperbaiki penghasilan dan kesejahteraannya mulai terbuka,” ujar Sabirin Soni, pengurus SPSI Kalbar ditemui di kantornya, Jumat (09/01/2026)
Namun, Sabirin mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keseriusan pengawasan.
Ia berharap seluruh perusahaan segera menyesuaikan upah pekerja sesuai UMP dan UMK Kalbar 2026, tanpa menunda-nunda dengan alasan administratif.
“Pengawasan harus dilakukan secara intensif. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah leading sector yang wajib melakukan monitoring dan pengawasan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sabirin juga menyentil peran wakil rakyat. Menurutnya, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota tidak boleh bersikap pasif.
“Pengawasan itu tugas pokok dan fungsi DPRD. Jangan diam saja ketika hak pekerja belum sepenuhnya dilaksanakan,” katanya.
Optimisme pun muncul jika seluruh pihak menjalankan perannya. SPSI yakin, dengan pengawasan yang kuat, penerapan UMP dan UMK 2026 dapat berjalan sesuai harapan pemerintah dan pekerja.
Harapan itu juga dirasakan Hendra, seorang karyawan di perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) cabang Pontianak.

Selama kurang lebih delapan tahun bekerja, Hendra mengaku saat ini menerima upah Rp2,5 juta per bulan.
“Saya berharap perusahaan bisa melaksanakan UMP yang baru. Itu sangat berarti untuk kebutuhan keluarga,” ucapnya.
Hendra mengungkapkan, pihak perusahaan telah menyampaikan informasi terkait SK Gubernur ke kantor pusat.
Namun hingga kini, belum ada keputusan lanjutan yang diterima cabang.
Hal senada disampaikan Fero, Kepala Perwakilan EMKL Pontianak. Ia menyebut kendala birokrasi di kantor pusat menjadi hambatan utama.
“Kami akan melaksanakan SK tersebut jika sudah ada jawaban dari kantor pusat atas usulan cabang,” jelasnya.
Di tengah penantian para pekerja, SK Gubernur UMP dan UMK Kalbar 2026 kini menjadi ujian nyata: apakah kebijakan ini benar-benar mampu menghadirkan keadilan upah, atau justru terhambat di meja birokrasi.
Bagi buruh seperti Hendra, jawabannya sangat menentukan masa depan hidup mereka.