SKPT Tak Kunjung Terbit, Kinerja BPN Kota Pontianak Dipertanyakan
Spektroom – Harapan para ahli waris almarhumah Ny. Nursiah untuk menuntaskan perjuangan hukum yang telah berlangsung puluhan tahun kembali terhadang.
Bukan oleh sengketa baru, melainkan oleh lambannya pelayanan administrasi pertanahan yang seharusnya sederhana dan pasti.
Kuasa hukum ahli waris, Tatang Suryadi, S.H., mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pontianak.
Permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diajukan sejak 10 Desember 2025 hingga kini belum juga diterbitkan, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Tatang Suryadi SH yg juga Ketua
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Kota Pontianak ditemui Spektroom di ruang kerjanya Jumat (23/1/2026) menegaskan
“Ini bukan permohonan yang rumit. Secara aturan, SKPT bisa selesai dalam empat hari kerja. Tapi sampai lebih dari satu bulan, tidak ada kejelasan,” ujar Tatang.
Permohonan tersebut diajukan untuk melengkapi syarat eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sehari setelah berkas diserahkan, pemohon menerima Surat Perintah Setor dari hotline resmi BPN Kota Pontianak dan langsung melakukan pembayaran.
Proses tercatat resmi dalam aplikasi Sentuh Tanahku dengan nomor berkas 46660/2025. Namun sejak itu, kepastian seperti menguap. Tatang mengaku sudah beberapa kali mendatangi Kantor Pertanahan.
Alih-alih mendapatkan solusi, ia justru menerima jawaban yang berubah-ubah: berkas belum ditemukan, masih di bagian sengketa, diminta surat tambahan dari pengadilan, bahkan disarankan menutup permohonan dan mengajukan ulang.
“Jawaban seperti ini tidak hanya membingungkan, tapi juga menyakitkan bagi ahli waris yang sejak lama menunggu keadilan,” katanya.
Padahal, objek tanah yang dimohonkan SKPT telah melalui proses hukum panjang dan melelahkan.
Sengketa antara almarhumah Ny. Nursiah dan Ny.
Masyita telah diputuskan secara final, baik dalam perkara Tata Usaha Negara maupun perdata, hingga tingkat Peninjauan Kembali. Seluruh putusan menyatakan Ny. Nursiah sebagai pihak yang sah dan berhak.
Kini, para ahli waris hanya ingin melangkah ke tahap akhir: eksekusi putusan. Namun langkah itu tertahan oleh selembar dokumen yang tak kunjung terbit.
“Ini bukan semata soal administrasi. Ini soal rasa keadilan. Jangan sampai negara justru menghambat warganya sendiri yang sedang menuntut hak berdasarkan putusan pengadilan,” tegas Tatang.
Melalui pemberitaan ini, para ahli waris berharap Kantor Pertanahan Kota Pontianak segera bersikap profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Mereka juga mengingatkan agar keterlambatan berlarut tidak menimbulkan prasangka negatif yang mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan negara