Skrining Kesehatan Peserta JKN Diperluas, Dari 6 Menjadi 14 Jenis Penyakit

Skrining Kesehatan Peserta JKN Diperluas, Dari 6 Menjadi 14 Jenis Penyakit
Kepala Penjamin Manfaat Dan Utilisasi BPJS Surakarta, Dalam Media.Gathering Menjelaskan Sekrining Peserta JKN Diperluas Dari 6 Menjadi 14 Jenis Penyakit ( Kamis 30/04/2026, Dan )

Solo - Spektroom : Guna memperkuat upaya promotif dan preventif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN, Pelayanan skrining kesehatan diperluas BPJS Kesehatan dari 6 menjadi 14 jenis penyakit.

Perluasan yang mengacu pada regulasi terbaru Pemenkes No 3 tahun 2023 guna mendekteksi dini resiko penyakit kronis di masyarakat .

Dalam media gathering di salah satu cafe di Solo ( Kamis 30 /04/2026 ) Kepala Bagian Penjamin Manfaat Dan Utilisasi BPJS Kesehatan Surakarta Fatma Kurniawati menjelaskan, program JKN tidak hanya hadir saat peserta sakit, melainkan juga berperan aktif saat peserta dalam kondisi sehat, sehingga diharapkan peserta yang sehat tetap terjaga kesehatannya, sementara bagi yang sudah menderita penyakit kronis dapat dicegah agar tidak jatuh pada kondisi komplikasi.

Upaya pencegahan ini diyakini akan mengurangi angka kunjungan sakit di tingkat rumah sakit dalam jangka panjang.

"Harapannya dengan upaya promotif preventif ini mencegah dari yang sehat menjadi sakit. Kemudian yang sakit atau yang sudah menderita penyakit kronis tidak jatuh pada kondisi komplikasi seperti gagal ginjal atau jantung koroner," Jelas Fatma

Proses skrining kesehatan ini dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, maupun layanan Pandawa dengan menjawab 49 pertanyaan yang tersedia dalam modul skrining yang hasilnya akan langsung muncul saat itu juga.

Jika hasil skrining menunjukkan adanya risiko, peserta disarankan untuk segera melakukan konsultasi dan tindak lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar.

Selain skrining, BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) dan Program Rujuk Balik (PRB) untuk kesinambungan terapi pasien,dengan memudahkan peserta penderita penyakit kronis yang kondisinya sudah stabil untuk mendapatkan obat rutin di layanan primer tanpa harus mengantre di rumah sakit setiap bulan.

Diharapkan meningkatkan kepatuhan pengobatan pasien karena akses layanan yang semakin dekat dan mudah dijangkau.

"Dengan adanya program rujuk balik, peserta cukup datang melakukan pemeriksaan di layanan primer dan obatnya akan disediakan di apotek PRB. Harapannya kepatuhan pengobatan meningkat sehingga mengurangi risiko terjadinya komplikasi yang lebih berat," kata Fatma menutup paparannya.

Penambahan 14 jenis penyakit mencakup skrining kencing manis (DM), hipertensi, stroke, jantung iskemik, kanker payudara, kanker leher rahim, hingga hepatitis. Selain itu, terdapat pula skrining untuk penyakit paru seperti tuberkulosis (TBC), anemia pada remaja putri, hingga talasemia.
(Dan)

Berita terkait

Kwarcab Gerakan Pramuka Banyumas Siap Menggelar Kegiatan Besar Di Bulan Juni ini

Kwarcab Gerakan Pramuka Banyumas Siap Menggelar Kegiatan Besar Di Bulan Juni ini

Banyumas- Spektroomm:Bidang Pengabdian Masyarakat (Abdimas) Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Banyumas Jawa Tengah siap menggelar rangkaian kegiatan besar sepanjang bulan Juni 2026. Kegiatan di fokuskan pada kelestarian lingkungan dan aksi kemanusiaan, rangkaian acara ini dirancang untuk memperingati dua momentum penting kepramukaan, yakni Hari Bapak Pramuka Indonesia dan Hari Tunas

Asmari, Nurana Diah Dhayanti
BPN  Depok Sebutkan  Dua Ribu Dari  Enam Ribu Bidang Tanah Program  PTSL Terblokir

BPN Depok Sebutkan Dua Ribu Dari Enam Ribu Bidang Tanah Program PTSL Terblokir

Depok– Spekstroom: Di tengah upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masih terdapat ribuan bidang tanah yang belum dapat diterbitkan sertifikatnya karena terbentur berbagai persoalan hukum dan administrasi. Kompleksitas persoalan pertanahan di Kota Depok menjadi penyebab. Fakta tersebut diungkap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Wismo Basuki, Nurana Diah Dhayanti