Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Kejagung dan KPK Buka Suara

Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Kejagung dan KPK Buka Suara
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Spektroom - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi secara langsung mengenai persetujuan pemberian abolisi oleh DPR RI. Anang mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.

"Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan Kamis (31/7/2025)

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang disetujui DPR RI mengatakan lembaga antirasuah akan mempelajari

“Kami pelajari informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Sebelumnya DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong. Begitu pula pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto, kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Berita terkait

Kelompok 4 KKN UNISKA 2026 Olah Limbah Sawit Menjadi Briket Cangkang Sawit di Desa Koanda

Kelompok 4 KKN UNISKA 2026 Olah Limbah Sawit Menjadi Briket Cangkang Sawit di Desa Koanda

Junaidi, Agung Yunianto Spektroom – Mahasiswa Kelompok 4 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Tahun 2026 melaksanakan program kerja berbasis potensi lokal dengan memanfaatkan limbah cangkang kelapa sawit menjadi briket sebagai energi alternatif. Kegiatan ini merupakan implementasi dari tema KKN UNISKA 2026, “Optimalisasi Pengelolaan Potensi Lokal untuk Mendorong Kemajuan

Junaidi