Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Kejagung dan KPK Buka Suara

Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Kejagung dan KPK Buka Suara
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Spektroom - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi secara langsung mengenai persetujuan pemberian abolisi oleh DPR RI. Anang mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.

"Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan Kamis (31/7/2025)

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang disetujui DPR RI mengatakan lembaga antirasuah akan mempelajari

“Kami pelajari informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Sebelumnya DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong. Begitu pula pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto, kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Berita terkait

Peringatan Hardiknas Menjadi Momentum Refleksi Untuk Teguhkan Semangat Pendidikan Nasional

Peringatan Hardiknas Menjadi Momentum Refleksi Untuk Teguhkan Semangat Pendidikan Nasional

Bandarlampung - Spektroom: Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, menjadi Inspektur upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026. Peringatan Hardiknas dengan tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, berlangsung di Lapangan Korpri kompleks Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Senin (4/5/2026). Sekdaprov Lampung membacakan amanat

Anggoro AP
Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Jakarta-Spektroom : Peringatan World Press Freedom Day 2026 menjadi momentum strategis bagi dunia pers nasional untuk meneguhkan kembali perannya dalam menjaga demokrasi, memperkuat perdamaian, serta mendorong keadilan sosial di tengah derasnya arus informasi global. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang cerdas,

Riswan Idris, Rafles