Sosialisasi Menu DAK Non Fisik TA 2026 Ditjen Kesprimkom

Spektroom - Sejak tahun 2025 Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tidak lagi dialokasikan untuk semua daerah, melainkan pada Locus prioritas berdasarkan kriteria tertentu, oleh karena itu dana BOK ini semakin tahun cenderung semakin menurun.
Bagi Puskesmas penerima dana BOK, dalam pengelolaannya, dilakukan secara mandiri tidak ada pendampingan dari Kementerian, namun demikian diharapkan dapat bisa melaksanakan kegiatan atau program nasional khususnya program kesehatan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas, Kementerian Kesehatan Niken Wastu Palupi Sosialisasi Menu DAK Non Fisik (Bantuan Operasional Kesehatan/BOK) TA 2026 Ditjen Kesprimkom, secara virtual, Kamis (14/06/2025)
Wastu Palupi menambahkan tiap daerah mendapat pemanfaatan dana BOK berdasarkan lokus prioritas dan ini akan di monitor oleh Kementerian Kesehatan.
"Jadi apabila ada daerah yang tidak melaksanakan kegiatan prioritas kita pasti tahu, resikonya kalau realisasi ditahun berjalan rendah, ya tahun depannya mungkin kita akan mempunyai kebijakan lain." ujar Wastu Palupi mengingatkan.

Dijelaskan Wastu Palupi mulai tahun 2025 ini diberlakukan sistem tunda salur, sementara bagi daerah-daerah yang tidak memenuhi kriteria salur, dengan tiga kriteria, pelaporan kematian ibu, pelaporan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dan pelaporan Tuberculosis (TBC).
"Pelaporan ini penting untuk memantau penyebaran penyakit, mengevaluasi program penanggulangan TBC, dan memastikan pasien mendapatkan pengobatan yang tepat." tandasnya.
Hal itu menurut Wastu bertujuan untuk bagaima agar Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Kementerian Kesehan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah, khususnya di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (3T), serta daerah lainnya.
"Program PHTC, program hasil terbaik cepat diharapkan dapat mencapai target, adalah suatu program yang digagas oleh Presiden, dan sudah selayaknya Kementerian kesehatan mendukungya." Wastu Palupi mengingatkan.
Pada Sosialisasi Menu DAK Non Fisik TA 2026 Ditjen Kesprimkom, menampilkan tiga pemateri diantaranya, Ketua Tim Kerja dana alokasi khusus non fisik, Biro perencanaan dan anggaran Kementerian Kesehatan dr. R. Maliki Arif Budianto, MKM.

Menurut R. Maliki, Arah Kebijakan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2026, untuk mendukung Peningkatan Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Pengendalian Penyakit dan Pembudayaan Hidup Sehat, Penguatan Kapasitas Ketahanan Kesehatan serta Penguatan Pelayanan Kesehatan dan Tata Kelola.
Hal itu dimaksudkan untuk memastikan beberapa hal seperti meningkatnya kesehatan dan gizi masyarakat berbasis siklus hidup melalui monitoring dan evaluasi terhadap intervensi yang dilakukan.
Kemudian meningkatnya Pengendalian Penyakit, melalui upaya pendampingan dan monev kegiatan surveilans, respons penyakit dan kesehatan lingkungan.
"Disamping itu juga bisa diketahui meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menerapkan budaya hidup sehat serta pembangunan berwawasan kesehatan" terangnya lagi.
Yang terakhir lanjut R.Maliki untuk memastikan keterpenuhan ketersediaan obat program dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), serta pelatihan SDM kesehatan terikat dan prioritas.
Untuk diketahui, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana yang dialokaesikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membantu membiayai operasional kegiatan kesehatan di tingkat daerah, khususnya di Puskesmas, dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama upaya promotif dan preventif.(@Ng).