Spektroom Raih Sertifikasi Dewan Pers, Niken Widiastuti dan Yogi Tekankan Profesionalisme Media
Jakarta-Spektroom: Anggota Dewan Pers, Niken Widiastuti, memberikan apresiasi atas capaian media Spektroom yang berhasil meraih sertifikasi dari Dewan Pers. Menurutnya, pencapaian ini menjadi bukti komitmen Spektroom dalam membangun media yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
Dalam sambutannya pada acara halal bihalal, Niken menyampaikan bahwa proses mendapatkan sertifikasi bukanlah hal mudah. Banyak media lain bahkan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Dewan Pers.
“Spektroom ini menunjukkan kedisiplinan luar biasa dalam melengkapi seluruh persyaratan. Sertifikat ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen untuk menegakkan pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab,” ujarnya Rabu (15/04/2026).
Ia juga menegaskan bahwa media yang telah tersertifikasi harus terus menjaga kualitas, termasuk memperhatikan kesejahteraan jurnalis serta memastikan praktik kerja yang sesuai standar, seperti pemenuhan upah minimum bagi karyawan.
Niken berharap Spektrum mampu menjadi rujukan informasi yang akurat di tengah derasnya arus informasi digital dan media sosial.
“Media harus menjadi checker bagi informasi yang beredar, sehingga publik mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya,” tambahnya.
Anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menekankan bahwa sertifikasi merupakan bentuk jaminan negara terhadap kredibilitas sebuah media.
Ia menjelaskan bahwa di era digital, mendirikan media online sangat mudah, namun yang membedakan adalah standar dan kualitasnya.
Oleh karena itu, Dewan Pers menerapkan proses verifikasi yang ketat guna memastikan media yang tersertifikasi benar-benar memenuhi standar.
“Sertifikat ini menunjukkan bahwa Spektroom adalah media yang standar dan bisa dipertanggung jawabkan. Ini juga menjadi jaminan bagi pihak lain untuk menjalin kerja sama,” jelas Yogi.
Proses verifikasi seringkali dianggap rumit, namun hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pers nasional.
“Kami memang ketat terhadap aturan, karena ini bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin media yang kredibel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yogi mengungkapkan bahwa meski sertifikasi tidak diwajibkan dalam Undang-Undang Pers, namun saat ini banyak kebijakan pemerintah yang mensyaratkan kerja sama hanya dengan media terverifikasi.
Dengan capaian itut, Dewan Pers berharap Spektroom dapat memanfaatkan sertifikasi ini secara optimal, menjaga integritas, serta terus memberikan kontribusi positif bagi jurnalisme di Indonesia.