SPS Tolak Perjanjian Perdagangan RI–AS, Ancaman Terhadap Kedaulatan Digital dan Media Nasional

SPS Tolak Perjanjian Perdagangan RI–AS, Ancaman Terhadap Kedaulatan Digital dan Media Nasional
Logo SPS

Jakarta, Spektroom – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan penolakan tegas terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026. Organisasi perusahaan pers tersebut menilai perjanjian itu berpotensi mengancam kedaulatan digital serta keberlangsungan industri media nasional.

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan dagang, melainkan memiliki konsekuensi luas terhadap kedaulatan informasi, ekosistem jurnalisme, dan kualitas demokrasi Indonesia.

“Konsekuensi yang dimaksud mencakup kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, serta keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Januar dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).

SPS menyoroti sejumlah pasal dalam perjanjian yang dinilai berpotensi membuka dominasi platform digital asal Amerika Serikat di pasar Indonesia. Ketentuan mengenai arus data lintas batas, pembatasan kebijakan fiskal digital, serta larangan penerapan pajak layanan digital tertentu disebut dapat mengunci ruang regulasi nasional.

Menurut SPS, perusahaan pers nasional selama ini diwajibkan mematuhi regulasi, membayar pajak, serta menjalankan fungsi pelayanan publik. Sementara itu, platform digital global dinilai dapat menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperlebar ketimpangan struktural dalam industri media.

Selain itu, SPS menilai perjanjian tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam membangun mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers nasional. Industri pers Indonesia, kata SPS, telah kehilangan porsi signifikan belanja iklan digital ke platform global dalam beberapa tahun terakhir.

SPS juga menekankan bahwa media bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen demokrasi. Ketentuan yang membatasi intervensi regulasi negara dinilai berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global, menggerus independensi redaksi, serta menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.

Atas dasar itu, SPS menyampaikan tiga sikap resmi. Pertama, menolak implementasi perjanjian karena dinilai berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan kedaulatan informasi digital. Kedua, mendesak pemerintah membuka secara transparan proses pembahasan perjanjian serta melibatkan publik dan media dalam evaluasi kebijakan. Ketiga, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak memberikan persetujuan terhadap implementasi perjanjian tanpa kajian komprehensif mengenai dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional.

SPS menegaskan bahwa ruang regulasi nasional tidak seharusnya dikunci oleh perjanjian internasional yang berpotensi membatasi kewenangan negara dalam melindungi kepentingan strategis sektor media.

Sebagai informasi, SPS merupakan organisasi perusahaan pers yang berdiri pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta. Organisasi ini kini memiliki 30 cabang provinsi dengan 604 anggota perusahaan pers di seluruh Indonesia, yang mayoritas berasal dari media arus utama dan telah mengembangkan platform digital.

SPS menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan pers dan demokrasi Indonesia. (*)

Berita terkait

Menteri PKP Dorong Penanganan Kawasan Kumuh Disertai Perbaikan Ekonomi Masyarakat

Menteri PKP Dorong Penanganan Kawasan Kumuh Disertai Perbaikan Ekonomi Masyarakat

Spektroom - Jakarta :   Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala daerah guna membahas percepatan penanganan kawasan kumuh dan penyediaan hunian layak melalui pendekatan kolaboratif dan komprehensif. Menteri PKP menyampaikan bahwa Kementerian PKP akan mengombinasikan program penataan kawasan kumuh di Provinsi Jambi dan Sulawesi Tengah

Nurana Diah Dhayanti
Polri  dan BPN  Sinergi  Dorong Mitigasi Konflik Agraria Untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas

Polri dan BPN Sinergi Dorong Mitigasi Konflik Agraria Untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas

Spektroom- Palembang : Polri dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) bersinergi dorong mitigasi konflik Agraria yang banyak terjadi di Masyarakat untuk jaga stabilitas Kamtibmas. Terkait hal tersebut Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan BPN selain menjaga kamtibmas juga memperkuat kepastian investasi di Sumatera Selatan.

Nurana Diah Dhayanti
Program Keluarga Harapan Dapat Tingkatkan Hidup  Melalui Koperasi Merah Putih

Program Keluarga Harapan Dapat Tingkatkan Hidup Melalui Koperasi Merah Putih

Spektroom - Serang:  Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya mengakselerasi tergabungnya para penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Dengan demikian derajat kehidupan para penerima manfaat program tersebut dapat meningkat secara

Nurana Diah Dhayanti