SPS Tolak Perjanjian Perdagangan RI–AS, Ancaman Terhadap Kedaulatan Digital dan Media Nasional

SPS Tolak Perjanjian Perdagangan RI–AS, Ancaman Terhadap Kedaulatan Digital dan Media Nasional
Logo SPS

Jakarta, Spektroom – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan penolakan tegas terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026. Organisasi perusahaan pers tersebut menilai perjanjian itu berpotensi mengancam kedaulatan digital serta keberlangsungan industri media nasional.

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan dagang, melainkan memiliki konsekuensi luas terhadap kedaulatan informasi, ekosistem jurnalisme, dan kualitas demokrasi Indonesia.

“Konsekuensi yang dimaksud mencakup kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, serta keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Januar dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).

SPS menyoroti sejumlah pasal dalam perjanjian yang dinilai berpotensi membuka dominasi platform digital asal Amerika Serikat di pasar Indonesia. Ketentuan mengenai arus data lintas batas, pembatasan kebijakan fiskal digital, serta larangan penerapan pajak layanan digital tertentu disebut dapat mengunci ruang regulasi nasional.

Menurut SPS, perusahaan pers nasional selama ini diwajibkan mematuhi regulasi, membayar pajak, serta menjalankan fungsi pelayanan publik. Sementara itu, platform digital global dinilai dapat menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperlebar ketimpangan struktural dalam industri media.

Selain itu, SPS menilai perjanjian tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam membangun mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers nasional. Industri pers Indonesia, kata SPS, telah kehilangan porsi signifikan belanja iklan digital ke platform global dalam beberapa tahun terakhir.

SPS juga menekankan bahwa media bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen demokrasi. Ketentuan yang membatasi intervensi regulasi negara dinilai berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global, menggerus independensi redaksi, serta menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.

Atas dasar itu, SPS menyampaikan tiga sikap resmi. Pertama, menolak implementasi perjanjian karena dinilai berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan kedaulatan informasi digital. Kedua, mendesak pemerintah membuka secara transparan proses pembahasan perjanjian serta melibatkan publik dan media dalam evaluasi kebijakan. Ketiga, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak memberikan persetujuan terhadap implementasi perjanjian tanpa kajian komprehensif mengenai dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional.

SPS menegaskan bahwa ruang regulasi nasional tidak seharusnya dikunci oleh perjanjian internasional yang berpotensi membatasi kewenangan negara dalam melindungi kepentingan strategis sektor media.

Sebagai informasi, SPS merupakan organisasi perusahaan pers yang berdiri pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta. Organisasi ini kini memiliki 30 cabang provinsi dengan 604 anggota perusahaan pers di seluruh Indonesia, yang mayoritas berasal dari media arus utama dan telah mengembangkan platform digital.

SPS menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan pers dan demokrasi Indonesia. (*)

Berita terkait

Pemkot Jayapura Bekali Pengetahuan Pelaku UMKM Dengan Pelatihan Teknologi Digital

Pemkot Jayapura Bekali Pengetahuan Pelaku UMKM Dengan Pelatihan Teknologi Digital

Jayapura-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat membekali pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kekerampilan mengusai teknologi digital untuk meningkatkan daya saing produk dalam dunia usaha. Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jayapura Abdul Majid mengatakan peningkatan kesejahteraan

Anthonius Teniwut, Julianto
Mengais Rejeki  Dihari Kemerdekaan RI: Pedagang Musimam di Mimika Jual Atribut Merah Putih

Mengais Rejeki Dihari Kemerdekaan RI: Pedagang Musimam di Mimika Jual Atribut Merah Putih

Mimika-Spektroom : Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, para pedagang musiman atribut Merah Putih mulai bermunculan dan membuka lapak di pinggir jalan utama di berbagai kota untuk menawarkan bendera, umbul-umbul serta berbagai perhiasan lainnya. Gunawan salah satunya, pedagang pernak pernik hari kemerdekaan juga bendera Merah Putih,

Anthonius Teniwut, Julianto
Dari Kemudahan Izin Menuju Peluang Kerja, Kalteng Tembus 10 Besar Nasional Layanan Investasi

Dari Kemudahan Izin Menuju Peluang Kerja, Kalteng Tembus 10 Besar Nasional Layanan Investasi

Palangka Raya-Spektroom : Di balik proses perizinan yang semakin cepat dan mudah, terbuka harapan baru bagi tumbuhnya investasi, lahirnya lapangan kerja, dan bergeraknya roda perekonomian daerah. Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam membenahi pelayanan publik kini membuahkan pengakuan di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor

Polin, Julianto
ссс