SPS Tolak Perjanjian Perdagangan RI–AS, Ancaman Terhadap Kedaulatan Digital dan Media Nasional

SPS Tolak Perjanjian Perdagangan RI–AS, Ancaman Terhadap Kedaulatan Digital dan Media Nasional
Logo SPS

Jakarta, Spektroom – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan penolakan tegas terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026. Organisasi perusahaan pers tersebut menilai perjanjian itu berpotensi mengancam kedaulatan digital serta keberlangsungan industri media nasional.

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan dagang, melainkan memiliki konsekuensi luas terhadap kedaulatan informasi, ekosistem jurnalisme, dan kualitas demokrasi Indonesia.

“Konsekuensi yang dimaksud mencakup kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, serta keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Januar dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).

SPS menyoroti sejumlah pasal dalam perjanjian yang dinilai berpotensi membuka dominasi platform digital asal Amerika Serikat di pasar Indonesia. Ketentuan mengenai arus data lintas batas, pembatasan kebijakan fiskal digital, serta larangan penerapan pajak layanan digital tertentu disebut dapat mengunci ruang regulasi nasional.

Menurut SPS, perusahaan pers nasional selama ini diwajibkan mematuhi regulasi, membayar pajak, serta menjalankan fungsi pelayanan publik. Sementara itu, platform digital global dinilai dapat menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperlebar ketimpangan struktural dalam industri media.

Selain itu, SPS menilai perjanjian tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam membangun mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers nasional. Industri pers Indonesia, kata SPS, telah kehilangan porsi signifikan belanja iklan digital ke platform global dalam beberapa tahun terakhir.

SPS juga menekankan bahwa media bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen demokrasi. Ketentuan yang membatasi intervensi regulasi negara dinilai berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global, menggerus independensi redaksi, serta menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.

Atas dasar itu, SPS menyampaikan tiga sikap resmi. Pertama, menolak implementasi perjanjian karena dinilai berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan kedaulatan informasi digital. Kedua, mendesak pemerintah membuka secara transparan proses pembahasan perjanjian serta melibatkan publik dan media dalam evaluasi kebijakan. Ketiga, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak memberikan persetujuan terhadap implementasi perjanjian tanpa kajian komprehensif mengenai dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional.

SPS menegaskan bahwa ruang regulasi nasional tidak seharusnya dikunci oleh perjanjian internasional yang berpotensi membatasi kewenangan negara dalam melindungi kepentingan strategis sektor media.

Sebagai informasi, SPS merupakan organisasi perusahaan pers yang berdiri pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta. Organisasi ini kini memiliki 30 cabang provinsi dengan 604 anggota perusahaan pers di seluruh Indonesia, yang mayoritas berasal dari media arus utama dan telah mengembangkan platform digital.

SPS menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan pers dan demokrasi Indonesia. (*)

Berita terkait

May Day 2026, Pemkab Tindak Lanjuti Tuntunan Federasi Buruh Kuantan Singingi

May Day 2026, Pemkab Tindak Lanjuti Tuntunan Federasi Buruh Kuantan Singingi

Teluk Kuantan-Spektroom : Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Mulkisin, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk menindaklanjuti dua tuntutan yang disampaikan Federasi Buruh Kuansing dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Lapangan Limuno, Teluk Kuantan, Minggu (3/5/2026). Di hadapan para buruh dari berbagai sektor, Mulkisin menyampaikan apresiasi

Salman Nurmin, Rafles
Wabup dan Kapolres Pastikan Stok BBM Kuansing Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Wabup dan Kapolres Pastikan Stok BBM Kuansing Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Teluk Kuantan-Spektroom : Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H. Muklisin menegaskan masyarakat tidak perlu panik menyikapi antrean bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan informasi dari Pertamina Patra Niaga, stok BBM untuk wilayah Kuansing dipastikan masih aman dan terkendali. Pernyataan itu disampaikan Muklisin kepada

Salman Nurmin, Rafles
"Bertempur" Ditengah Gelap, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1425/Jeneponto Kebut Pengecoran Jalan

"Bertempur" Ditengah Gelap, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1425/Jeneponto Kebut Pengecoran Jalan

Jeneponto- Spektroom : Komitmen tanpa batas ditunjukkan Satgas TMMD ke-128 Kodim 1425/Jeneponto dengan melanjutkan pengecoran jalan desa hingga malam hari di Dusun Bontote'ne, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Sabtu 2 April 2026. Dalam keterbatasan cahaya, aktifitas pembangunan tetap berlangsung, menghadirkan gambaran nyata pengabdian demi mempercepat terwujudnya akses

Yahya Patta, Rafles
Perkuat Status UNESCO Global Geopark, NTB Resmikan Pusat Informasi Rinjani Terintegrasi

Perkuat Status UNESCO Global Geopark, NTB Resmikan Pusat Informasi Rinjani Terintegrasi

Lombok Timur-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan posisinya dalam jaringan UNESCO Global Geopark dunia dengan meresmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani di Sembalun, Lombok Timur, Sabtu (2/5/2026). Fasilitas ini menjadi bagian dari penguatan standar global pengelolaan geopark, sekaligus memastikan integrasi konservasi, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis data

Marsam Putrangga, Julianto