Status BPJS PBI-JK Dinonaktifkan Sementara, Pemkab Agam Pastikan Hak Layanan Tetap Ada
Spektroom – Perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dialami sejumlah warga di Kabupaten Agam sejak awal Februari 2026. Kondisi ini sempat menimbulkan kebingungan karena akses layanan kesehatan tidak dapat digunakan seperti biasa. Pemerintah Kabupaten Agam pun meminta masyarakat yang terdampak segera mengajukan reaktivasi melalui jalur resmi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, S.Sos, M.Si, Minggu (8/2/2026), menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan penghapusan hak masyarakat atas layanan kesehatan, melainkan dampak dari penyesuaian dan pembaruan data nasional. Ia menegaskan pemerintah daerah siap mendampingi warga yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan agar kepesertaan JKN dapat diaktifkan kembali.
“Masyarakat tidak perlu panik. Bagi yang masih memenuhi syarat, silakan mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial Kabupaten Agam. Kami siap membantu prosesnya,” ujar Villa Erdi.
Menurutnya, warga diminta memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemkab Agam juga mengingatkan pentingnya segera melapor jika mengalami kendala layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan tersebut.
Penyesuaian data PBI-JK ini merupakan kebijakan nasional yang dilakukan pemerintah pusat melalui BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan perubahan status kepesertaan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
“Penyesuaian data dilakukan secara berkala. Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total penerima PBI-JK secara nasional tetap sama,” kata Rizzky, Rabu (4/2).
Ia menambahkan, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN selama memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria tersebut antara lain peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, atau berada dalam kondisi medis tertentu seperti penyakit kronis dan keadaan darurat.
“Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Setelah diverifikasi, status kepesertaan JKN bisa diaktifkan kembali,” jelasnya.
Untuk memastikan status kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, mulai dari WhatsApp PANDAWA, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, hingga kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bantuan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU! atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di fasilitas kesehatan.
Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN dan segera mengurus reaktivasi bila memenuhi syarat. Langkah ini dinilai penting agar warga tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. (Rita-wyu)