Strategi Penanganan Konflik Sosial dan Potensi Konflik Sosial di Provinsi Maluku
Konflik sosial dan Potensi Konflik Sosial

Spektroom- Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, menjelaskan materi Strategi Penanganan Konflik Sosial dan Potensi Konflik Sosial di Provinsi Maluku pada Rapat Koordinasi Analisis Permasalahan Bidang Penanganan dan Kontijensi Konflik Sosial di Provinsi Maluku dan Maluku Utara, Rabu (6/8/2025).
Sadali memaparkan dasar Strategi Penanganan Konflik Sosial dan Potensi Konflik Sosial tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan konflik Sosial, Nomor 2 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Keputusan Gubernur Maluku nomor 850 tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Maluku dan Keputusan Gubernur Maluku nomor 851 tahun 2025 tentang pembentukan tim kewaspadaan dini pemerintah daerah provinsi Maluku.
Ada beberapa faktor penyebab konflik di Maluku diantaranya Faktor Ketimpangan Ekonomi dan Pembangunan seperti halnya pembangunan yang tidak merata menimbulkan kesenjangan antar daerah, kemiskinan dan pengangguran yang dapat memicu keresahan sosial.
Faktor lainnya politik Identitas dan provokasi seperti halnya Isu Agama dan Etnis sering dimanfaatkan sebagai kepentingan politik dan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial untuk memperburuk situasi, dan Faktor Lemahnya penegakan Hukum dan Keamanan seperti halnya Sinergitas aparat keamanan dalam mencegah konflik dan Koordinasi antara Pemerintah, TNI/Polri dan Masyarakat dalam mitigasi konflik.
Potensi konflik sosial yang terjadi di Maluku antara lain konflik perorangan hingga komunal, potensi konflik politik, konflik lahan dan batas wilayah, serta ketimpangan ekonomi dan layanan Publik.
Permasalahan penanganan konflik di Provinsi Maluku yang masih harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat, Pemda, TNI/Polri serta pihak lainnya yaitu perkembangan penanganan konflik di Kariu Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Salahutu yakni Konflik antara warga Negeri Tial dan Pemuda Negeri Tulehu yang terjadi pada tanggal 31 maret dan kecamatan Seram Utara yaitu konflik Sosial yang terjadi pada tanggal 3 April 2025 yang melibatkan warga Negeri Sawai, negeri administratif Masihulan, dan dusun Rumaolat.
Untuk Kariu sudah dilakukan upaya rehabilitasi rumah yang mengalami rusak ringan dan berat 93 unit melalui APBD Maluku Tengah tahun 2023, bantuan pembangunan Kembali 50 unit rumah rusak berat melalui program RISHA dari Kementerian PUPR RI, Penyediaan air bersih dan sanitasi melalui 5 sumur bor serta distribusi air melalui mobil tanki sejak Desember 2022, Perbaikan Fasilitas Publik dan Pembangunan 4 pos pengamanan guna menjaga stabilitas, Pemasangan Listrik pada tenda rumah warga dan jalan umum, Pelayanan sektor Pendidikan dan Kesehatan terus ditingkatkan serta Pemda Malteng pada 2 Mei 2025 telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Kawasan Pemukiman Kementerian PUPR untuk membahas percepatan Pembangunan 207 unit rumah.
Sedangkan untuk yang terjadi di Salahutu dan Seram Utara, upaya yang dilakukan Rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah serta Aparat Keamanan (Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan Dadim 1504), Mengunjungi Korban dan penyaluran santunan dan bantuan serta pertemuan dengan tokoh adat dan pemuda di Luma Salaola Negeri Sawai, Penyaluran sembako dan pakaian sekolah serta membentuk sekolah darurat dan pembentukan pos penjagaan, (AA)