Suliono Resmi Pimpin DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Kabupaten Malang Periode 2025–2029

Suliono Resmi Pimpin DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Kabupaten Malang Periode 2025–2029
Suliono SH,MK.n resmi menjadi ketua DPC Peradi Kabupaten Malang

Spektroom - Suliono SH.MKn resmi memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Kabupaten Malang untuk periode 2025–2029. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Nomor: KEP.2246/DPN-PERADI/II/2026 tentang Perubahan Susunan Pengurus DPC PERADI Kabupaten Malang sisa masa bakti 2025–2029.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa perubahan susunan pengurus dilakukan berdasarkan pertimbangan organisasi guna memastikan efektivitas kinerja DPC PERADI Kabupaten Malang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Malang. DPN PERADI menilai jajaran pengurus yang ditetapkan memiliki kecakapan dan kemampuan untuk mengemban tugas organisasi.

Selain Suliono sebagai ketua, DPN PERADI juga mengesahkan susunan lengkap pengurus yang meliputi Dewan Kepakaran, Dewan Penasihat, Dewan Pengurus Cabang, serta sejumlah bidang strategis. Bidang-bidang tersebut antara lain Organisasi dan Keanggotaan, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pembelaan Anggota dan Profesi Advokat, Informasi, Komunikasi dan Publikasi, Kerja Sama Antar Lembaga Penegak Hukum dan Pemerintah, Pengkajian dan Pengembangan Perundang-undangan Advokat, Perlindungan Perempuan dan Anak, Probono dan Bantuan Hukum, serta Advokasi dan HAM.

Suliono menyampaikan bahwa amanah memimpin DPC PERADI Kabupaten Malang merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara kolektif dan profesional. Ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat soliditas organisasi serta meningkatkan kualitas dan integritas advokat di Kabupaten Malang.

“Ini adalah amanah yang harus dijalankan bersama. Kami akan memperkuat soliditas internal, meningkatkan profesionalisme advokat, serta memastikan PERADI hadir memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan akses keadilan,” ujar Suliono.

Menurutnya, kepengurusan periode 2025–2029 juga akan fokus membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memperkuat peran advokat dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami ingin PERADI Kabupaten Malang aktif dalam edukasi hukum, perlindungan profesi advokat, serta pendampingan hukum bagi kelompok rentan melalui program probono dan bantuan hukum,” tambahnya.

Keputusan DPN PERADI ini berlaku hingga 28 Agustus 2029. Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, maka Surat Keputusan Nomor 2071/DPN-PERADI/VIII/2025 dinyatakan tidak berlaku lagi. DPN PERADI juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PERADI Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., bersama Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Muhamad Daud Berueh, S.H. Dengan kepengurusan baru ini, DPC PERADI Kabupaten Malang diharapkan semakin berperan aktif dalam meningkatkan profesionalisme advokat serta pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Berita terkait