Sumbar Darurat Narkoba, Peredaran Capai 20 Kg per Bulan
Spektroom - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat peningkatan signifikan pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Tren ini menunjukkan semakin seriusnya ancaman peredaran narkoba di wilayah Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menyebut pihaknya mengungkap 14 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total 37 tersangka. Seluruh tersangka merupakan bandar, pengedar, dan kurir narkotika.
“Sepanjang 2025 kami menangkap 37 tersangka dari 14 LKN, dan semuanya adalah bandar serta pengedar, tidak ada pengguna,” tegas Ricky.
Ia mengungkapkan, Sumbar tidak lagi hanya menjadi daerah tujuan peredaran narkotika. Sumbar bahkan mulai berperan sebagai daerah pemasok dalam jaringan narkotika antardaerah.
Hal tersebut terlihat dari kasus terbaru, di mana narkotika justru dikirim dari Sumbar ke wilayah Sumatera Selatan. Pola peredaran dinilai semakin rapi dan terorganisir.
Saat pengungkapan di lapangan, petugas awalnya hanya menemukan bekas pemakaian narkotika. Namun setelah pengembangan, ditemukan rumah singgah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum distribusi.
Ricky menyebut, peningkatan kualitas tersangka sejalan dengan meningkatnya jumlah barang bukti yang diamankan. Pengungkapan tidak hanya dilakukan BNNP Sumbar, tetapi juga Polda Sumbar.
Berdasarkan pola jaringan yang terungkap, peredaran narkotika jenis sabu dan metamfetamin yang masuk ke Sumbar diperkirakan hampir mencapai 20 kilogram per bulan. Angka ini dinilai sangat besar dan mengkhawatirkan.
Menurut Ricky, BNN tidak bisa bekerja sendiri dalam menekan peredaran narkoba. Kolaborasi dengan Bea Cukai, Polri, dan instansi terkait diperlukan untuk menutup jalur masuk narkotika, khususnya dari wilayah Pasaman yang masih menjadi jalur utama.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Narkotika Kejati Sumbar, Rieski, menyatakan pihaknya telah menangani sejumlah perkara narkotika dengan tuntutan berat, bahkan hingga hukuman mati.
Kejati Sumbar berkomitmen mengawal proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk keseriusan memberantas narkoba.