Sumbar Darurat Narkoba, Peredaran Capai 20 Kg per Bulan

Sumbar Darurat Narkoba, Peredaran Capai 20 Kg per Bulan
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi (tengah) saat menunjukkan barang bukti Narkoba dalam press rilis akhir tahun (Foto: BNNP)

Spektroom - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat peningkatan signifikan pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Tren ini menunjukkan semakin seriusnya ancaman peredaran narkoba di wilayah Sumbar.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menyebut pihaknya mengungkap 14 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total 37 tersangka. Seluruh tersangka merupakan bandar, pengedar, dan kurir narkotika.

“Sepanjang 2025 kami menangkap 37 tersangka dari 14 LKN, dan semuanya adalah bandar serta pengedar, tidak ada pengguna,” tegas Ricky.

Ia mengungkapkan, Sumbar tidak lagi hanya menjadi daerah tujuan peredaran narkotika. Sumbar bahkan mulai berperan sebagai daerah pemasok dalam jaringan narkotika antardaerah.

Hal tersebut terlihat dari kasus terbaru, di mana narkotika justru dikirim dari Sumbar ke wilayah Sumatera Selatan. Pola peredaran dinilai semakin rapi dan terorganisir.

Saat pengungkapan di lapangan, petugas awalnya hanya menemukan bekas pemakaian narkotika. Namun setelah pengembangan, ditemukan rumah singgah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum distribusi.

Ricky menyebut, peningkatan kualitas tersangka sejalan dengan meningkatnya jumlah barang bukti yang diamankan. Pengungkapan tidak hanya dilakukan BNNP Sumbar, tetapi juga Polda Sumbar.

Berdasarkan pola jaringan yang terungkap, peredaran narkotika jenis sabu dan metamfetamin yang masuk ke Sumbar diperkirakan hampir mencapai 20 kilogram per bulan. Angka ini dinilai sangat besar dan mengkhawatirkan.

Menurut Ricky, BNN tidak bisa bekerja sendiri dalam menekan peredaran narkoba. Kolaborasi dengan Bea Cukai, Polri, dan instansi terkait diperlukan untuk menutup jalur masuk narkotika, khususnya dari wilayah Pasaman yang masih menjadi jalur utama.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Narkotika Kejati Sumbar, Rieski, menyatakan pihaknya telah menangani sejumlah perkara narkotika dengan tuntutan berat, bahkan hingga hukuman mati.

Kejati Sumbar berkomitmen mengawal proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk keseriusan memberantas narkoba.

Berita terkait

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif  di Aceh

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif di Aceh

Spektroom – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan permanen Sekolah Rakyat (SR) Tahap II di Provinsi Aceh sebagai bagian dari pemulihan pasca bencana banjir bandang sekaligus upaya memutus mata rantai kemiskinan melalui peningkatan akses pendidikan yang berkualitas. Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh diharapkan menjadi simpul pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak

Nurana Diah Dhayanti