Sumbar Kembali Dapat Alokasi Khusus 310.800 Liter Solar untuk Penanganan Bencana

Sumbar Kembali Dapat Alokasi Khusus 310.800 Liter Solar untuk Penanganan Bencana
Alat berat sedang beroperasi membersihkan material banjir bandang di Sumbar (Foto: Humas)

Spektroom - Seiring Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hingga 22 Desember 2025, usulan Gubernur untuk mendapatkan tambahan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk operasional penanganan bencana kembali disetujui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, melalui usulan yang kedua tersebut, Sumbar mendapat tambahan alokasi sebanyak 310.800 liter. Sebelumnya, pada masa tanggap darurat bencana yang pertama Sumbar mendapat alokasi khusus sebanyak 191.520 liter. Sehingga total alokasi khusus BBM jenis Solar untuk operasional penanganan bencana di Sumbar menjadi 502.320 liter.

"Alhamdulillah usulan tambahan kebutuhan Solar kita kembali disetujui BPH Migas, dengan adanya tambahan ini, diharapkan penanganan bencana di Sumbar dapat lebih dioptimalkan. BBM sudah sangat cukup dan alat berat juga sudah diturunkan semua," ujar Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (10/12/2025).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto menerangkan alokasi khusus tersebut hanya bisa digunakan untuk mendukung pengoperasian alat berat dan kendaraan penanganan bencana hidrometeorologi di sejumlah daerah terdampak. Tidak diperuntukan bagi kendaraan biasa.

“Pak Gubernur telah berkomitmen, akan selalu mengupayakan agar kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat ini terpenuhi. Namun kami tetap melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Helmi menjelaskan, ada mekanisme khusus dalam pendistribusian solar khusus dimaksud. Tata caranya antara lain, pengambilan wajib menggunakan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas. Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat, 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025.

Untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi. Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko, yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan.

Solar khusus tersebut akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumbar.

Penulis. : Diah Utami

Editor. : Biantoro

Berita terkait