Surat Ijo Kembali Muncul, DPRD Surabaya Desak BPN Jatim Jelaskan Status Tanah.
Spektroom – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan warga terkait sengketa Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT), Selasa (11/11/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi B M. Faridz Afif dan dihadiri perwakilan Dispendukcapil Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1, serta BPN Jawa Timur.
Sejumlah warga pemegang Surat Ijo menyampaikan keluhan terkait dugaan ketidak sesuaian pengelolaan tanah. Cipto, warga Petemon, menuding adanya praktik tidak transparan antara BKAD dan BPN dalam penerbitan surat tanah yang berpotensi merugikan warga. Ia menyoroti kasus di Jalan Petemon Timur yang dinilai tidak sesuai data aset Pemkot.
Keluhan serupa datang dari Pras, warga lain, yang mengaku diminta membayar retribusi IPT saat mengurus KTP baru di kelurahan. Menurutnya, kebijakan tersebut memberatkan warga kecil karena pelayanan administrasi dikaitkan dengan kewajiban pembayaran IPT.
Menanggapi hal itu, Lely S dari Dispendukcapil menegaskan pelayanan administrasi tidak membedakan antara pemegang Surat Ijo dan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Selama warga ber-KTP dan KK Surabaya serta tinggal di alamat terdaftar, layanan tetap diberikan tanpa diskriminasi. Kebijakan ini, jelasnya, mengacu pada Perwali Nomor 30 Tahun 2025 untuk menjaga akurasi data kependudukan.
Sementara itu, Adi S dari Kantor Pertanahan Surabaya 1 menjelaskan bahwa Surat Ijo merupakan izin pemakaian tanah milik Pemkot dengan kewajiban membayar retribusi tahunan, sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997, Perwali Nomor 1 Tahun 1998, dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah.
Ketua Komisi B M. Faridz Afif menyimpulkan dua poin hasil rapat.
Warga pemegang Surat Ijo tetap berhak mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan KK serta DPRD akan menindak lanjuti persoalan status tanah dengan menghadirkan BPN Jawa Timur.
“Kami ingin penjelasan soal status tanah disampaikan secara jelas agar tidak ada perbedaan persepsi. Tujuan kami sederhana: memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang adil bagi masyarakat,” tegas Faridz.
Penulis : Agus Suyono.
Editor. : Biantoro