Tambang Emas Ilegal di Sungai Ombilin Ditindak, Kapolres Sawahlunto Turunkan 128 Personel Gabungan
Sawahlunto-Spektroom : Praktik tambang emas ilegal di kawasan Sungai Ombilin, Kota Sawahlunto, kembali menjadi target penertiban aparat kepolisian. Dalam operasi besar yang digelar Rabu dini hari (11/3/2026), sebanyak 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto dan Polda Sumatera Barat dikerahkan untuk menindak aktivitas penambangan tanpa izin.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. bersama tim dari Ditkrimsus dan Tipidter Polda Sumbar.
Tim gabungan bergerak sejak dini hari menyisir bantaran Sungai Ombilin yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal. Dengan menyusuri medan yang cukup berat, aparat melakukan pemantauan intensif sebelum melakukan penindakan di beberapa titik yang telah dipetakan sebelumnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga lokasi tambang ilegal lengkap dengan sarana penunjang seperti box penyaring emas dan pondok-pondok tempat para penambang beraktivitas.
Namun saat dilakukan penyergapan, para pelaku tidak berada di lokasi. Diduga mereka melarikan diri sebelum aparat tiba.
Meski demikian, kepolisian tetap mengambil langkah tegas dengan memusnahkan seluruh sarana penambangan yang ditemukan di lokasi.
“Seluruh box penyaring emas dan pondok yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal kami musnahkan dengan cara dibakar di tiga lokasi berbeda sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera,” kata Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra.
Selain pemusnahan alat, aparat juga memasang garis polisi dan spanduk larangan aktivitas tambang ilegal di area tersebut untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Spanduk tersebut juga memuat ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Penindakan ini turut dipantau langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum., bersama unsur Pemerintah Kota Sawahlunto dan DPRD.
Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan dan menindak tegas praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Sawahlunto. Penindakan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.
Dengan operasi penertiban ini, aparat berharap praktik illegal mining di Sungai Ombilin dapat dihentikan, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan akan terus dilakukan di wilayah Sawahlunto. (Ris1)