Tanggung Jawab Hukum Penyedia Jasa Kursus Mengemudi Dapat Dilihat Beberapa Aspek Hukum
Makasar - Spektroom : Penyedia jasa kursus mengemudi mobil termasuk dalam kategori subyek hukum yang memilili hak dan kewajiban dalam lalu lintas dan angkutan jalan
Undang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan menjadi landasan utama dalam mengatur seluruh aspek penyelenggaraan kendaraan bermotor di jalan raya,termasuk kegiatan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Bukan itu saja,melalui regulasi ini,negara memberikan kerangka normatif yang mengatur siapa saja yang bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum,tidak terkecuali kecelakaan yang melibatkan peserta kursus mengemudi.Hal ini di ungkapkan Promovendus Nurdin dalam Disertasinya tentang Esensi tanggung jawab hukum penyedia jasa kursus mengemudi mobil terhadap kecelakaan lalu lintas ,Study kasus wilayah Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan,saat mengikiti Gelar uji kompetensi untuk meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum konsentrasi hukum Perdata pada Program pascasarjana PPs umi makasar di kampus Urip Sumaharjo,Kamis 20 Agustus 2026.
Gelar Uji kompetensi dipimpin Direktur PPs umi Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum mewakili Rektor umi makasar.Pada kesempatan ini bertindak selaku penyanggah Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum.,Prof Dr.H.Kamal Hijaz SH.MH., Dr.Nasrullah Arsyad SH.MH,.Dr.Marten Bunga SH.MH selaku Penguji Eksternal dari Universitas Gorontalo dan Penguji lintas disiplin ilmu Dr.H.Muhammad Syafii A.Basalamah SE.MM ,Dekan FEB UMI Makasar. Dalam penyelesaian Disertasi,Promovendus Nurdin,di bimbing Prof Dr.Zainuddin,S.Ag.SH.,MH selaku Promotor bersama Prof Dr.H.Ma'ruf Hafid SH
,MH dan Dr.Abdul Qahar SH.MH.,masing- masing sebagai Promotor 1 dan 2.
Menurut Promovendus Nurdin tanggung jawab Hukum penyedia jasa kursus mengemudi dapat di konstruksi dari beberapa aspek hukum sekaligus,yakni hukum perdata,pidana dan hukum administrasi negara.Dalam hukum perdata jelas Nurdin,tanggung jawab tersebut berpijak pada konsep pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan sebagai mana diatur pada pasal 1365 KUH Perdata,dan juga konsep tanggung jawab majikan atas perbuatan orang yang berada dibawah pengasannya sebagai mana tercantum dalam pasal 1367 KUH Perdata.
Di wilayah hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan,penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan kursus mengemudi memiliki karakteristik tersendiri. Kota Makasar jelas Nurdin ,sebagai Ibu Kota Provinsi memiliki kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi sehingga resiko terjadinya kecelakaan selama proses latihan mengemudi di jalan raya menjadi lebih besar dibanding daerah dengan kepadatan lalu lintas rendah.