Tanpa Kembang Api, Pontianak Sambut Tahun Baru 2026 dengan Empati dan Ketenteraman

Tanpa Kembang Api, Pontianak Sambut Tahun Baru 2026 dengan Empati dan Ketenteraman
Walikota Pontianak Edi Kamtono keluarkan surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan musik atau sound system. (Foto: Diskominfo Kota Pontianak)

Spektroom - Malam pergantian tahun kerap identik dengan gemerlap kembang api, dentuman petasan, dan hiruk-pikuk pesta.

Namun, di Kota Pontianak, suasana Tahun Baru 2026 diharapkan hadir dengan wajah berbeda: lebih sederhana, tenang, dan penuh empati.

Pemerintah Kota Pontianak mengajak masyarakat menyambut tahun baru dengan cara yang lebih bermakna, tanpa pesta kembang api maupun petasan.

Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang diterbitkan menjelang malam pergantian tahun.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari rasa simpati dan empati terhadap saudara-saudara sebangsa yang tengah menghadapi musibah bencana alam di sejumlah daerah.

Di tengah duka yang masih dirasakan banyak keluarga, ia menilai perayaan yang berlebihan bukanlah pilihan yang bijak.

“Pergantian tahun seharusnya menjadi momen refleksi dan harapan, bukan sekadar euforia. Kita ingin menyambut tahun baru dengan cara yang lebih positif, sederhana, dan tetap menjaga ketertiban,” ujar Edi. Selasa (30/12/2025)

Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan warga yang membutuhkan ketenangan di malam hari.

Dentuman petasan dan suara musik keras kerap menimbulkan keresahan, bahkan berpotensi memicu gangguan keamanan.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Pontianak membatasi penggunaan musik atau sound system dengan volume maksimal 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB.

Aturan ini dimaksudkan agar malam tahun baru tetap berlangsung damai, tanpa kebisingan yang mengganggu lingkungan sekitar.

Tak hanya itu, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin juga dilarang selama perayaan malam pergantian tahun.

Menurut Edi, pengendalian aktivitas ini penting untuk mencegah potensi gangguan ketertiban dan menjaga keamanan bersama.

“Ketertiban adalah tanggung jawab kita semua. Dengan saling menghormati, kita bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman,” tuturnya.

Pemkot Pontianak juga akan melakukan pengawasan bersama unsur TNI dan Polri.

Pendekatan persuasif dan preventif menjadi prioritas, agar masyarakat merasa dilindungi, bukan dibatasi.

Di tengah gemerlap tahun baru yang biasanya penuh sorak sorai, Pontianak memilih jalan sunyi yang penuh makna.

Sebuah ajakan untuk memulai Tahun 2026 dengan empati, kebersamaan, dan kepedulian sosial bahwa merayakan tak selalu harus meriah, tetapi bisa dilakukan dengan ketenangan dan rasa kemanusiaan

Berita terkait

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif  di Aceh

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif di Aceh

Spektroom – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan permanen Sekolah Rakyat (SR) Tahap II di Provinsi Aceh sebagai bagian dari pemulihan pasca bencana banjir bandang sekaligus upaya memutus mata rantai kemiskinan melalui peningkatan akses pendidikan yang berkualitas. Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh diharapkan menjadi simpul pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak

Nurana Diah Dhayanti