Tantangan K3 Saat Ini Adalah Kualitas Layanan Yang Belum Merata

Tantangan K3 Saat Ini Adalah Kualitas Layanan Yang Belum Merata
Apel Mingguan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung (Foto Diskominfotik Lampung)

Spektroom - Apel Mingguan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dirangkai dengan Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Lampung, berlangsung di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung di Bandarlampung, Senin (26/1/2026).

Dalam amanatnya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Mariindo Kurniawan, membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Sekdaprov Lampung menyoroti urgensi perlindungan terhadap 146,54 juta tenaga kerja Indonesia.

Hal ini menjadi perhatian serius menyusul data tahun 2024 yang mencatat terdapat 319.224 kasus kecelakaan kerja secara nasional.

"Kecelakaan kerja adalah alarm keras bahwa masih ada celah dalam sistem kita. Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan teknis, melainkan kegagalan sistem. Ini terjadi karena proses kerja tidak aman, peralatan tidak layak, hingga budaya K3 yang belum mengakar," ujar Sekdaprov.

Mengusung tema nasional "Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif", peringatan tahun ini menjadi momentum untuk mengubah paradigma penanganan K3 dari yang bersifat sektoral dan reaktif, menjadi terintegrasi dalam sebuah ekosistem.

Sekdaprov mengungkapkan bahwa tantangan K3 saat ini meliputi kualitas layanan yang belum merata, pendekatan antar instansi yang masih terkotak-kotak, serta masih rendahnya perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen K3 (SM-K3).

"Tantangan struktural ini menuntut pengelolaan K3 tidak lagi dilakukan sendirisendiri. Kita butuh ekosistem dimana Pemerintah sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaksana, dan pekerja sebagai mitra aktif bergerak dalam satu tujuan yang sama" tegasnya.

Untuk diketahui tahun ini pemerintah menetapkan sembilan agenda aksi strategis, seperti transformasi layanan K3 berbasis digital, penguatan Balai K3, serta pelibatan aktif Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai relawan dalam pengawasan norma K3 di lapangan.

Selain itu, penguatan peran Dewan K3 Provinsi (DK3P) juga menjadi prioritas untuk memastikan kebijakan keselamatan kerja terimplementasi hingga ke daerah.(@Ng).

Berita terkait