Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Junaidi, a

Spektroom – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus mengintensifkan langkah-langkah strategis penegakan hukum di bidang perpajakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) Tri Wibowo mengatakan,
salah satu upaya yang dilakukan melalui penagihan pajak dengan penyampaian 150 surat paksa secara serentak pada Jumat, 13 Februari 2026 dengan total tunggakan Rp47.819.174.302,- (empat puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan belas juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga
ratus dua rupiah).

Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap Wajib Pajak yang tidak
memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya Surat Teguran.
KPP di wilayah Kalimantan Selatan secara total menerbitkan 81 Surat Paksa dengan nilai tunggakan sebesar Rp29.768.547.112,- (dua puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah).

"Adapun rinciannya yaitu, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 15 Surat Paksa, KPP Pratama Banjarbaru 14 Surat Paksa, KPP Pratama Barabai 23 Surat Paksa, KPP Pratama Batulicin 16 Surat Paksa, KPP Pratama Tanjung 5 Surat Paksa, dan KPP Madya Banjarmasin 8 Surat Paksa," kata Triwibowo, Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menerbitkan 69 surat paksa dengan nilai tunggakan Rp18.050.627.190,- (delapan belas miliar lima puluh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh rupiah). Secara rinci, KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 26 Surat Paksa, KPP Pratama Sampit 24 Surat Paksa, KPP Pratama Pangkalanbun 12 Surat Paksa, dan KPP Pratama Muara Teweh 7 Surat Paksa.

Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain bertujuan menindak Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, upaya penegakan hukum ini juga merupakan wujud keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Apabila setelah penyampaian surat paksa Wajib Pajak tetap tidak melunasi
kewajibannya, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum lanjutan berupa penyitaan hingga pelelangan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menjelaskan sebelum menempuh
langkah penegakan hukum, pihaknya telah mengutamakan pendekatan persuasif serta memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban perpajakannya. Anton
mengimbau agar seluruh Wajib Pajak melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu
sehingga dapat terhindar dari sanksi administratif maupun tindakan penagihan. Peningkatan
kepatuhan pajak diharapkan mampu menjaga penerimaan negara guna mendukung
pembangunan nasional.*****

Berita terkait

IAKN Ambon Siap Bertransformasi Jadi Universitas, Rektor Target Izin Presiden Terbit Maret 2026

IAKN Ambon Siap Bertransformasi Jadi Universitas, Rektor Target Izin Presiden Terbit Maret 2026

Spektroom – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon kini tinggal selangkah menuju perubahan status menjadi universitas. Rektor IAKN Ambon Prof. Dr. Yance Zadrak Rumahuru memastikan seluruh persyaratan administratif dan akademik telah dipenuhi. Pihak kampus menargetkan izin prinsip dari Presiden dapat terbit pada Maret 2026. “Kami sementara menunggu grand desain dari Kementerian

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan  Penagihan Serentak: 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak: 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Junaidi, Agung Yunianto Spektroom – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus mengintensifkan langkah-langkah strategis penegakan hukum di bidang perpajakan. Pelaksana

Junaidi