Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak: 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan  Penagihan Serentak: 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Salah satu wajib pajak yang mendapatkan surat paksa dari DJP Kalselteng.(Foto Humas DJP Kalselteng)

Junaidi, Agung Yunianto

Spektroom – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus mengintensifkan langkah-langkah strategis penegakan hukum di bidang perpajakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) Tri Wibowo mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan melalui penagihan pajak dengan penyampaian 150 surat paksa secara serentak pada Jumat, 13 Februari 2026 dengan total tunggakan Rp47.819.174.302,- (empat puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan belas juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus dua rupiah).

Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya Surat Teguran.
KPP di wilayah Kalimantan Selatan secara total menerbitkan 81 Surat Paksa dengan nilai tunggakan sebesar Rp29.768.547.112,- (dua puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah).

"Adapun rinciannya yaitu, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 15 Surat Paksa, KPP Pratama Banjarbaru 14 Surat Paksa, KPP Pratama Barabai 23 Surat Paksa, KPP Pratama Batulicin 16 Surat Paksa, KPP Pratama Tanjung 5 Surat Paksa, dan KPP Madya Banjarmasin 8 Surat Paksa," kata Triwibowo, Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menerbitkan 69 surat paksa dengan nilai tunggakan Rp18.050.627.190,- (delapan belas miliar lima puluh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh rupiah). Secara rinci, KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 26 Surat Paksa, KPP Pratama Sampit 24 Surat Paksa, KPP Pratama Pangkalanbun 12 Surat Paksa, dan KPP Pratama Muara Teweh 7 Surat Paksa.

Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain bertujuan menindak Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, upaya penegakan hukum ini juga merupakan wujud keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila setelah penyampaian surat paksa Wajib Pajak tetap tidak melunasi
kewajibannya, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum lanjutan berupa penyitaan hingga pelelangan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menjelaskan sebelum menempuh
langkah penegakan hukum, pihaknya telah mengutamakan pendekatan persuasif serta memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban perpajakannya. Anton
mengimbau agar seluruh Wajib Pajak melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu
sehingga dapat terhindar dari sanksi administratif maupun tindakan penagihan. Peningkatan
kepatuhan pajak diharapkan mampu menjaga penerimaan negara guna mendukung
pembangunan nasional.*****

Berita terkait

Lewat “Gema Ramadan”, Kemenag Kalteng Gaungkan Ramadan yang Hangat dan Menggembirakan

Lewat “Gema Ramadan”, Kemenag Kalteng Gaungkan Ramadan yang Hangat dan Menggembirakan

Spektroom - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah menggandeng TVRI Kalimantan Tengah memproduksi program religi “Gema Ramadan” sebagai panduan ibadah sekaligus ruang refleksi selama Ramadan 1447 Hijriah. Program ini dikemas dengan pendekatan yang ringan, inklusif, dan menenangkan. Episode perdana tayang Kamis (19/2/2026), bertepatan 1 Ramadan 1447 H.

Polin, Bian Pamungkas
Bupati Kuansing Tekankan Inovasi dan Disiplin Jajaran Pemkab untuk Tingkatkan PAD

Bupati Kuansing Tekankan Inovasi dan Disiplin Jajaran Pemkab untuk Tingkatkan PAD

Spektroom – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menegaskan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing harus bekerja lebih inovatif, produktif, dan disiplin guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penegasan itu disampaikan saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kuansing di Ruang

Salman Nurmin, Bian Pamungkas