Terlibat Kasus Pencurian, Dua Residivis di Pijay Kembali Berurusan dengan Polisi

Terlibat Kasus Pencurian, Dua Residivis di Pijay Kembali Berurusan dengan Polisi
Dua pelaku pencurian diamankan personel Polres Pidie Jaya setelah kembali melakukan aksinya di wilayah setempat, Selasa (11/11/2025) malam. Foto: Humas Polres Pijay.

Spektroom - Dua pemuda asal Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) kembali diamankan pihak kepolisian setelah diduga mengulangi aksi pencurian di wilayah setempat pada Selasa (11/11/2025) di Gampong Tu, Kecamatan Panteraja. Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi membenarkan hal itu, disebutkan Kedua pelaku, masing-masing berinisial MA (31) dan YP (20), warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua. Dijelaskan pihaknya menangkap kedua pelaku berdasarkan informasi dari laporan Muhammad Nur (36), pedagang asal Gampong Hagu, Kecamatan Panteraja, yang merupakan korban pencurian di warung sayur miliknya pada Selasa, 7 Oktober 2025 di Gampong Rhieng Krueng, Kecamatan Meureudu. "Kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Pidie Jaya. Pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel pintu toko menggunakan obeng/linggis," ujarnya melalui siaran pers Kamis (13/11/2025). Diterangkan, pelaku MA diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun di Medan pada 2012, dan kembali terlibat kasus penadahan sepeda motor di Pidie Jaya pada 2024. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu linggis, satu tang, satu obeng, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp4.200.000. Saat ini kedua pelaku yang sama-sama berasal dari Meurah Dua itu ditahan di jeruji besi Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian.(*)

Berita terkait