Tersangka Pegawai PPPK  PU Diberhentikan Sementara Akibat Penyalahgunaan Narkotika

Tersangka Pegawai PPPK  PU Diberhentikan Sementara Akibat Penyalahgunaan Narkotika
Menteri PU Dody Hanggodo ( birkom pu)

Jakarta - Spektroom : Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah tegas terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktek budidaya tanaman ganja di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menegaskan bahwa Kementerian PU menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan pemberhentian sementara Pegawai PPPK tersebut  sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan." Ucap Menteri Dody.

Ia juga menegaskan " bahwa setiap pegawai Kementerian Pekerjaan Umum wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” kata Menteri Dody.

Kementerian Pekerjaan Umum berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Lebih lanjut dikatakan keputusan untuk memberhentikan sementara dikarenakan yang bersangkutan masih dalam proses hukum.Setelah diputuskan hukuman yang diberikan kepada tersangka AS baru Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan pengecatan dengan tidak hormat kepada tersangka AS.

Kronologi diketahui dibelakang sebuah rumah tipe 45 di kawasan Ciluenyi, Kabupaten Bandung, Jabar, terdapat ruang terbuka berukuran sekitar 1 meter x 2 meter. Jaring terpasang di atasnya untuk menjadi semacam atap bagi puluhan tanaman yang dirawat di lokasi tersebut. Namun, tanaman itu bukanlah tanaman biasa.

Saat menggerebek rumah itu pada Jumat (18/9) , tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menemukan hampir 50 batang ganja. Tanaman itu dibudidayakan oleh tersangka AS,

AS juga berada di lokasi saat petugas melakukan penggerebekan. Ia tak melawan saat dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita terkait

Jawa Tengah Sukses Gelar MTQ Nasional Ke-31, DKI Jakarta Jadi Tuan Rumah Berikutnya

Jawa Tengah Sukses Gelar MTQ Nasional Ke-31, DKI Jakarta Jadi Tuan Rumah Berikutnya

Semarang- Spektroom: Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menekankan pentingnya penguatan integritas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas untuk menjaga kualitas serta marwah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Hal tersebut disampaikannya saat menutup gelaran MTQ Nasional ke-31 Tahun 2026 di Lapangan Pancasila, Semarang, pada Sabtu malam (19/9/

Sigit Budi Riyanto, Heriyoko