Tidak Beri Keterangan Saat Penindakan, Kajati Lampung Berikan Penjelasan Kepada Wartawan

Spektroom - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo memberikan keterangan kepada Pers seputar penggeledahan Rumah Bupati Pesawaran Lampung dua periode 2016 - 2021 dan 2021–2024 Dendi Ramadhana, di Kantor Kejati Lampung, Jum'at (26/9/2025).
Kepada sejumlah wartawan, Danang mengatakan, sebuah proses penegakan hukum memerlukan waktu dan tindakan-tindakan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Proses-proses yang sudah berlangsung ini sifatnya tentunya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, yang mana secara ketentuan juga sifatnya juga sangat terbatas." ujar Danang.
Namun demikian Danang juga mengakui, memang ada yang bisa langsung langsung disampaikan saat penindakan (penggeledahan: red) dan tentunya ada yang tidak, bukan hanya karena aturannya seperti itu, tapi juga demi tercapainya target dan sasaran yang sedang diupayakan.
"Terkait dengan penggeledahan kemarin (Sabtu, 24/9/2025) itu adalah salah satu proses yang diatur dan dilaksanakan oleh Kejati Lampung dalam rangka untuk memenuhi alat bukti alat yang kita butuhkan dalam proses penegakan hukum dalam perkara yang sedang kami tangani" katanya lagi.
Seperti diketahui Kejati Lampung telah menggeledah rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada 24 September 2025 terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar.
Dendi Ramadhona sendiri telah beberapa kali diperiksa oleh Kejati Lampung dalam kasus ini.
Penggeledahan berlangsung di rumah Dendi yang berlokasi di Jalan Bukit, Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Namun, penyidik Kejati Lampung tak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan yang menunggu di depan rumah putra mantan Bupati Lampung Selatan yang empat kali terpilih menjadi Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, usai mengakhiri jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan tahun 2008(@Ng).