Tingkatkan Pendapatan Daerah,  Melalui Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tingkatkan Pendapatan Daerah,  Melalui Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rapat Paripurna DPRD Lampung (Foto Spektroom)

Spektroom - Penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 secara substansi disusun dengan mempedomani kesepakatan bersama,  antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD,  tentang kebijakan umum APBD dan prioritas platform sementara tahun anggaran 2025,  yang telah disepakati pada tanggal 18 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal dalam Jawabannya terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, dihadapan Rapat Paripurna DPRD Lampung, di Bandarlampung,  Jum'at (22/8/2025).

Berdasarkan pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD provinsi Lampung terkait komponen pendapatan daerah dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2026,  lanjut Gubernur Mirza,  pemerintah provinsi Lampung sangat menghargai perhatian serta dorongan dari DPRD agar pendapatan daerah dapat terus ditingkatkan secara optimal dan berkelanjutan dalam menyusun target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026.

"Pemerintah provinsi Lampung telah berupaya menyusun proyeksi yang realistis yang terukur dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan potensi riil daerah tren ekonomi makro,  kebijakan transfer pusat serta kemampuan perangkat daerah  dalam mengelola sumber-sumber pendapatan yang ada."ujar Gubernur Mirza.

audio-thumbnail
Voice Jawaban Gubernur
0:00
/59.297938

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar tersebut, Gubernur juga menjelaskan  strategi pemerintah provinsi Lampung dalam meningkatkan pendapatan daerah dapat dilakukan melalui : 

1.  Optimalisasi Pendapatan asli daerah khususnya dari pajak Daerah dan retribusi daerah.

2.  Melakukan peningkatan kinerja,  pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,  dengan mendorong BUMD agar lebih produktif profesional dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

3. Melakukan koordinasi aktif dengan pemerintah pusat terkait dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta dana fiskal terkait rincian alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2026 untuk provinsi Lampung.

4. Melakukan kerjasama pemanfaatan aset daerah dan potensi daerahnya.


"Kami sangat menyadari perlunya evaluasi dan pembenahan terhadap sumber-sumber pendapatan yang belum optimal termasuk menertibkan potensi-potensi kebocoran dan meningkatkan dan kualitas perencanaan pendapatan." kata Gubernur lagi.

Masukkan  dari 8 fraksi DPRD,  akan menjadi dasar dalam melakukan langkah-langkah perbaikan, baik secara kebijakan maupun teknis operasional.

"Ini semua kita lakukan guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan" tandanya.(@Ng).

Berita terkait

Kasus K3, Wamenaker Noel dan 10 tersangka  kini Jadi Penghuni Rumah Tahanan KPK Jakarta

Kasus K3, Wamenaker Noel dan 10 tersangka kini Jadi Penghuni Rumah Tahanan KPK Jakarta

Spektroom - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menaikkan perkara OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ke tahap penyidikan dengan menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Ketua

Heriyoko