Tutup Celah Penyalahgunaan NIK, Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik
Jakarta-Spektroom : Seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Abdullah di Jakarta, Jumat (3/6/2026). Untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa celah, pihaknya meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang selama ini digunakan dalam registrasi pelanggan seluler. Langkah ini diambil setelah hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih adanya registrasi pelanggan baru di sejumlah operator seluler yang menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik. Edwin Abdullah mengatakan, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain. “Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin. Menurut Edwin, registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan ruang digital Indonesia. “Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK, serta memastikan seluruh registrasi dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK bagi keperluan registrasi pelanggan seluler. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional. Edwin menegaskan keberhasilan kebijakan ini membutuhkan komitmen seluruh operator seluler. “Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” kata Edwin. Pada tanggal 3 Juli 2026 Dirjen Ekositem Digital bersama jajaran telah melakukan sidak ke salah satu mall di Jakarta Barat untuk melihat apakah penerapan registrasi biometrik telah dilaksanakan oleh seluruh operator. Hasilnya terdapat 1 operator yang telah menerapkan registrasi biometrik dan 2 operator lainya masih bisa melakukan registrasi menggunakan NIK dan No.KK. Di lokasi juga masih ditemukan kartu-kartu yang telah diaktifkan dan siap digunakan. Pengawasan terus dilakukan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Apabila masih ditemukan penyelenggara yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa registrasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.