Trending

UIN Saizu dan Komnas HAM Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

UIN Saizu dan Komnas HAM Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
UIN Saizu Purwokerto bersama Komnas HAM RI. memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. (Foto : Humas UIN Saizu).

Purwokerto-Spektroom : Perlindungan korban, mekanisme pelaporan, hingga pemulihan psikologis menjadi perhatian dalam koordinasi Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Dialog berlangsung di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat UIN Saizu Purwokerto, Rabu (21/10/2026), dipimpin Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, dan diterima Rektor UIN Saizu, Prof. Ridwan, bersama jajaran terkait.

Abdul Haris menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kegiatan ini bukan investigasi terhadap kasus tertentu, melainkan pengumpulan informasi untuk mempelajari penerapan kebijakan dan merumuskan rekomendasi pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.

Menurutnya, keberadaan peraturan dan satuan tugas di perguruan tinggi perlu diikuti pelaksanaan yang efektif. Komnas HAM mendalami mekanisme penerimaan laporan, perlindungan pelapor, tindak lanjut terhadap pihak terlapor, serta rujukan kepada lembaga berwenang jika perkara membutuhkan penanganan di luar kampus.

Abdul Haris juga menekankan pentingnya pemulihan korban melalui layanan psikologis, medis, pendampingan, serta jaminan agar korban dapat melanjutkan pendidikan tanpa kehilangan hak-haknya.

Dari perspektif hak asasi manusia, penanganan kekerasan seksual harus mencakup penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan, pemenuhan hak korban, akuntabilitas, dan pencegahan keberulangan.

Rektor UIN Saizu, Prof. Ridwan, mengatakan kampus telah menerbitkan sejumlah kebijakan internal sebagai landasan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta pelanggaran etik.

Kebijakan tersebut antara lain Keputusan Rektor Nomor 421 Tahun 2025 tentang Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan serta Pedoman Tata Tertib Mahasiswa, Keputusan Rektor Nomor 719 Tahun 2025 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual, serta Keputusan Rektor Nomor 361 Tahun 2026 tentang Pedoman Kode Etik Warga Kampus dan Mitra Kerja.

UIN Saizu juga memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, prosedur operasional standar (SOP), serta komisi etik untuk menangani pelanggaran sesuai kewenangannya.

Ridwan menegaskan, kekerasan dalam bentuk fisik, verbal, maupun seksual tidak dapat ditoleransi. Penanganan melalui mekanisme etik kampus juga harus dibedakan dari perkara yang masuk ranah hukum publik.

Koordinasi dengan Komnas HAM diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi UIN Saizu untuk memastikan kebijakan tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi benar-benar memberikan perlindungan bagi seluruh warga kampus dan mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman serta bebas dari kekerasan.

Berita terkait

Astrid Widayani: Santri Harus Jadi Pelopor Toleransi dan Penggerak Inovasi Menuju Indonesia Emas

Astrid Widayani: Santri Harus Jadi Pelopor Toleransi dan Penggerak Inovasi Menuju Indonesia Emas

Surakarta – Spektroom: Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani mengajak para santri menjadi pelopor toleransi, penjaga kerukunan, sekaligus penggerak inovasi di tengah masyarakat. Peran santri dinilai semakin strategis dalam membangun sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan mampu menjawab tantangan zaman menuju Indonesia Emas. Pesan tersebut disampaikan Astrid dalam Peringatan Hari

Ciptati Handayani, Bian Pamungkas