Uji Publik RPMK Formulasi Besaran Partisipasi dan Manfaat Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Spektroom - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Mariindo Kurniawan pagi ini Pukul 09.00 WIB diagendakan akan menghadiri dan menyampaikan sambutan Pada acara Uji publik draf Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Formulasi Besaran Partisipasi dan Manfaat Dana Bersama Penanggulangan Bencana, bertempat di Kantor DJP Bengkulu - Lampung, Rabu (10/12/2025).
Mengacu pada Agenda Gubernur Lampung Rabu (10/12/2025), Sekdaprov Marindo akan didampingi Asisten Perekonomian & Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala BPBD, Karo Hukum dan Plt. Kepala BPKA Lampung.
Berdasarkan penelusuran Spektroom, Uji publik draf Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Formulasi Besaran Partisipasi dan Manfaat Dana Bersama Penanggulangan Bencana menunjukkan upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menciptakan mekanisme pendanaan bencana yang lebih terstruktur dan adil, melibatkan partisipasi daerah, serta mengatur pembagian manfaat dari dana bersama.
Hal ini, mengacu pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan peraturan turunannya, guna memperkuat kesiapsiagaan dan pemulihan bencana di seluruh Indonesia. Daerah juga dapat berpartisipasi dengan menentukan besaran kontribusi dana yang harus disetor oleh pemerintah daerah ke dalam dana bersama.
Sedangkan manfaat dana bersama adalah untuk mengatur tata cara penggunaan dan pembagian dana yang terkumpul untuk kegiatan pra-bencana, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi di daerah. (@Ng).