Ujian Terbuka Promosi Gelar Doktor, Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang

Ujian Terbuka Promosi Gelar Doktor, Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang
Prof. Dr. Haji Joni Emirzon SH, M. Hum - Dekan Fakultas Hukum Unsri Palembang (Foto Capture YouTube FH UNSRI TV).

Palembang - Spektroom: Universitas Sriwijaya Palembang menggelegar Ujian terbuka untuk memperoleh gelar doktor pada program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dipimpin  dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Haji Joni Emirzon SH, M. Hum, Jum'at, 26 Juni 2026,  bertempat di Hall FH Tower Lantai 8 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang.



Ujian terbuka promosi gelar doktor pada program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, dengan Promovendus Muhammad Sarkani, yang memilih Judul disertasi, Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penanganan Tindak Pidana Untuk Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Demokratis Dan Bertanggung Jawab.



"Promosi gelar Doktor ini merupakan tahap akhir dan tertinggi dari proses pendidikan formal pada perguruan tinggi" ujar Prof Joni Emirzon, membuka rapat. 



Dihadapan para penguji, Prof. Dr. Joni Emerson , Prof. Dr. Annalisa Yohana serta Dr. Henning Yuningsihi, S.M.Hum Promovendus Muhammad Sarkani menguraikan disertasinya dalam melakukan penelitian terkait tumpang tindih kewenangan dan terhambatnya koordinasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani sengketa pemilu.



"Koordinasi terhambat karena berbeda interpretasi hukum antar keduanya (Bawaslu dan Gakkumdu: red) menurut kami, bawaslu belum memiliki kewenangan dominan dan mendiri dalam penanganan tidak pidana pemilu. Sehingga diperlukan rekonstruksi sistem Gakkumdu dua lembaga, yaitu bawaslu dan kejaksaan" urai Muhammad Sarkani dalam disertasinya.



Menurut M. Sarkani,  penguatan kewenangan Bawaslu melalui pemberian fungsi penyelidikan dan penyidikan tidak pidana pemilu, sebagai lembaga penegak hukum khusus pemilu.



Melalui penguatan kelembagaan, lanjut Promovendus, bawaslu menjadi lembaga penegak hukum khusus pemilu dengan melakukan penambahan pasal 93 (a)  dan pasal 153 (a).



"Sebagai bentuk penguatan secara prosedural,  bawaslu memiliki kewenangan penyelidikan dan penyelidikan penambahan pasal 94 (a) dan pasal 476 (a) dan pasal 476 (b), sebagai penguatan mekanisme terpadu" terang dia lagi.



Berdasarkan penelitian ini Promovendus dapat menyimpulkan, pertama,  kewenangan bawaslu terbatas karena belum ada kewenangan penyelidikan dan penyidikan langsung.  



"Penguatan kewenangan bawaslu melalui penyelidikan dan penyidikan langsung merupakan kebutuhan secara struktural untuk mewujudkan sistem penegakan hukum Pemilu yang efektif" tandas Promovendus Muhammad Sarkani.



Model penanganan pidana pemilu yang demokratis dan bertanggungjawab dan  akutabel dapat diwujudkan dengan menempatkan bawaslu sebagai otoritas sentral melalui perubahan norma hukum positif dalam Undang-Undang Pemilu.


Promovendus Muhammad Sarkani juga merekomendasikan agar bawaslu bisa menangani laporan temuan sampai dengan pelimpahan kekejaksaan serta merekonstruksi norma sentral Gakkumdu dengan merubah pasal 486 dan penambahan pasal 488 dalam Undang-Undang 7 /2017 tentang Pemilu untuk mewujudkan sistem dua lembaga bawaslu dan kejaksaan yang terintegrasi

audio-thumbnail
Dekan FH UNSRI
0:00
/65.886

Setelah Tim penguji melakukan rapat tertutup  sebagai tindak lanjut ujian terbuka Promovendus Muhammad Sarkani, Dekan Fakultas Hukum Unsri Prof. Dr. Haji Joni Emirzon mengumumkan hasilnya.



Promotor Prof. Dr. Ridwan S.M.MHum dan Dr. Madhaprendi Zuhir S.A.M.CL, dan Dr. Henning Yuningsih SH. M.H, selaku Co promotor   menyampaikan keterangan mengenai pengembangan keahlian serta melaporkan hasil seminar dan ujian tertutup Promovendus. 



"Berdasarkan hasil tersebut, dan telah melalui rapat tertutup tim penguji, maka  saya dekan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya menyatakan bahwa Promovendus Muhammad Sarkani dinyatakan lulus sebagai Doktor bidang ilmu hukum yang ke-99 dengan predikat kelulusan sangat memuaskan. IPK kumulatif 3,95,  masa studi 4 tahun 11 bulan" terang Prof. Joni Emirzon.(@Ng).

Berita terkait

Bupati Pasaman Barat Yulianto Tinjau Lahan Sekolah Rakyat

Bupati Pasaman Barat Yulianto Tinjau Lahan Sekolah Rakyat

Pasaman Barat-Spektroom : Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Yulianto meninjau kesiapan lahan pembangunan Sekolah Rakyat sekaligus rencana pembangunan jembatan penghubung Kampung Cubadak-Kampung Sipirok, Senin (14/9/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi serta mematangkan perencanaan teknis kedua program pembangunan tersebut. Bupati Yulianto didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Rafles
Galian C Poka Disorot, Bodewin: Jangan Tunggu Lingkungan Rusak Baru Bertindak

Galian C Poka Disorot, Bodewin: Jangan Tunggu Lingkungan Rusak Baru Bertindak

Ambon-Spektroom : Aktivitas Galian C di Desa Poka, Kota Ambon, mendapat perhatian serius dari Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena. Ia meminta DPRD dan Pemerintah Kota Ambon tidak sekadar membicarakan persoalan tersebut, tetapi segera memastikan dampaknya terhadap lingkungan melalui kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Bodewin menyampaikan hal itu usai Rapat Paripurna ke-5

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
ссс