UMK Madiun 2026 Naik 6,37 Persen dari Tahun Sebelumnya
Spektroom - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun tahun 2026 naik Rp. 152.900,- atau naik 6,37 persen dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 UMK Madiun sebesar Rp. 2.400.321,- maka tahun 2026 menjadi Rp. 2.553.221,- berlaku mulai 1 Januari 2026. Penetapan kenaikan UMK Madiun tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2026. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto mengatakan, sosialisasi UMK 2026 sementara dilakukan secara daring dengan membagikan SK Gubernur kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Madiun. Sosialisasi tatap muka direncanakan mulai Januari 2026. “UMK ini ditetapkan sesuai mekanisme PP Nomor 49 Tahun 2025. Perusahaan dan serikat pekerja wajib mematuhi. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya, Sabtu (27/12/2025). Diharapkan, kenaikan UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.