UMP Sumbar Naik 6,3% Dibandingkan Tahun Sebelumnya

UMP Sumbar Naik 6,3% Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah usai rapat dewan pengupahan di kantor gubernur Sumbar, di Padang (Foto: Biro Adpim)

Spektroom - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP ditetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).

Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12), dan rapat lanjutannya pada Senin pagi (22/12).

“Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.

Dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.

“Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” pungkasnya.

Berita terkait

Kapolda DIY Salurkan Bantuan Living Cost bagi 306 Mahasiswa Asal Sumatera Terdampak Banjir Bandang

Kapolda DIY Salurkan Bantuan Living Cost bagi 306 Mahasiswa Asal Sumatera Terdampak Banjir Bandang

Yogyakarta-Spektroom: Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Kapolda DIY) menyalurkan bantuan biaya hidup (living cost) kepada 306 mahasiswa asal Sumatera yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Para mahasiswa tersebut merupakan anak-anak dari keluarga yang terdampak bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir November lalu. Penyerahan bantuan berlangsung

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Mahasiswa Peringati Tragedi 2000, Polda Kalbar Kawal Aksi Unjuk Rasa Secara Humanis

Mahasiswa Peringati Tragedi 2000, Polda Kalbar Kawal Aksi Unjuk Rasa Secara Humanis

Pontianak-Spektroom : Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi kampus di Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa dan refleksi untuk mengenang almarhum Syafarudin, mahasiswa yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi pada tahun 2000. Kegiatan yang berlangsung di Pontianak, Jumat (19/06/2026), mendapat pengamanan ketat dari Polda Kalimantan Barat dengan pendekatan humanis. Sebelum

Apolonius Welly, Julianto