UMP Sumbar Naik 6,3% Dibandingkan Tahun Sebelumnya

UMP Sumbar Naik 6,3% Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah usai rapat dewan pengupahan di kantor gubernur Sumbar, di Padang (Foto: Biro Adpim)

Spektroom - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP ditetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).

Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12), dan rapat lanjutannya pada Senin pagi (22/12).

“Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.

Dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.

“Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” pungkasnya.

Berita terkait

Komunitas Keluarga Badingsanak Salurkan Donasi Sembako ke Panti Asuhan Amanah Insani Banjarmasin

Komunitas Keluarga Badingsanak Salurkan Donasi Sembako ke Panti Asuhan Amanah Insani Banjarmasin

Junaidi, Agung Yunianto Banjarmasin—Spektroom : Wujud kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Komunitas Keluarga Badingsanak Kota Banjarmasin melalui kegiatan penyaluran donasi sembako kepada Panti Asuhan Amanah Insani yang berlokasi di Jalan HKSN Komplek AMD Blok A14 No. 137, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Komunitas yang telah berdiri sejak

Junaidi
May Day 2026 Pemerintah Hadir, Plt Gubernur Riau Jamin Hak dan Perlindungan Pekerja Terpenuhi

May Day 2026 Pemerintah Hadir, Plt Gubernur Riau Jamin Hak dan Perlindungan Pekerja Terpenuhi

Pekanbaru-Spektroom : Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Provinsi Riau menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi untuk menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan buruh. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, hadir memberikan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen pekerja yang berkumpul di lapangan MTQ, Pekanbaru, Minggu (3/5/2026). SF Hariyanto

Salman Nurmin, Rafles