UMP Sumbar Naik 6,3% Dibandingkan Tahun Sebelumnya

UMP Sumbar Naik 6,3% Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah usai rapat dewan pengupahan di kantor gubernur Sumbar, di Padang (Foto: Biro Adpim)

Spektroom - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP ditetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).

Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12), dan rapat lanjutannya pada Senin pagi (22/12).

“Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.

Dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.

“Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” pungkasnya.

Berita terkait

Sekjen Kemenag Rencana Resmikan Sejumlah Madrasah Anggaran SBSN di Morotai

Sekjen Kemenag Rencana Resmikan Sejumlah Madrasah Anggaran SBSN di Morotai

Spektroom - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai H. Abdurrachman Assegaf meninjau progres pembangunan gedung yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di sejumlah Madrasah, Selasa (20/1/2026). Peninjauan ini dilakukan menjelang rencana peresmian gedung yang akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
Gratis, Tanpa Pulsa, Tanpa SIM  Permudah Warga Ambon Saat Darurat

Gratis, Tanpa Pulsa, Tanpa SIM Permudah Warga Ambon Saat Darurat

Spektroom — Pemerintah Kota Ambon menghadirkan terobosan layanan publik dengan mengandalkan Call Center 112 untuk mempermudah warga mengakses bantuan, khususnya dalam kondisi darurat. Melalui aplikasi ini masyarakat dapat menyampaikan laporan dan permintaan bantuan tanpa harus datang ke kantor pemerintahan. Sistem ini dirancang untuk memangkas waktu respons dan mempercepat pengambilan keputusan. Langkah

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Tingkatkan Kesiapsiagaan Lapas Perempuan Ternate Gelar Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat

Tingkatkan Kesiapsiagaan Lapas Perempuan Ternate Gelar Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat

Spektroom - Dalam upaya peningkatan kesiapsiagaan terhadap warga binaan, Lapas Perempuan Kelas III Ternate bekerjasama dengan BASARNAS Ternate melaksanakan kegiatan pelatihan dan simulasi tanggapan darurat. Kegiatan yang berlangsung Rabu (21/1/2026) di Lapas Perempuan Kelas III Ternate diikuti tidak saja warga binaan tetapi juga para pegawai Lapas dengan narasumber

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru